[language-switcher]
Beranda  Berita

32 Poket Sabu Seberat 1 Kg Lebih Berhasil Diamankan Polsek Samarinda Ulu

SAMARINDA – Reskrim Polsek Samarinda Ulu laksanakan konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan HAMM Rifaddin Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir, tepatnya di lampu merah simpang SMA Melati, Senin (1/3/2021).

Bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada yang mengemudikan mobil jenis Daihatsu Sigra dengan KT 1190 WO warna putih melintas di Jalan MT Haryono sekitar pukul 17.30 WITA, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, atas informasi tersebut anggota pun langsung melakukan pengamatan serta pemantauan di sekitar tempat yang di maksud.

Dan tak lama mobil yang dicurigai tersebut pun melintas di jl. MT. Haryono kec. Smd ulu dan berhenti di pinggir jalan, kemudian mobil itu kembali jalan. Tetapi, Anggota tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan terlebih dahulu membuntuti mobil tersebut, yang diduga mebawa sabu-sabu.

Mobil yang dicurigai tersebut pun mengarah ke kawasan Samarinda Seberang dan tepat di lampu merah, simpang empat SMA Melati, kendaraan roda empat itu pun berhenti dan petugas langsung melakukan penyergapan.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan satu penumpangnya. Petugas menemukan barang bukti 32 poket sabu-sabu seberat 1.021,6 gram bruto, yang disimpan dalam tas kain warna hijau, yang dipegang oleh pelaku bernama Jumadi Awal alias Tembok (33) serta pengemudi yakni Murhan alias Julak (53).

32 poket tersebut jika dirincikan yakni 7 poket, masing-masing seberat 100 gram bruto, 4 poket masing-masing 50 gram bruto dan 21 poket kecil masing-masing seberat 5 gram bruto.

“Jadi, poketan yang kami amankan ini, ada yang besar, sedang dan kecil. Itu dimasukkan dalam sebuah tas belanja warna hijau, yang dipegang Jumadi,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

“Dari pengakuan mereka, jika barang tersebut dalam penguasaannya dan rencana akan dibawa ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel),” sambungnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, kedua pelaku pun langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan, terkait dengan asal barang tersebut dan akan dikirim ke siapa barangnya,” tandasnya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Aiptu Agus Subagja Sambangi Warga Kelurahan Majalengka Wetan
Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Berkumpul Bersama Warga Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota Berdialogis dengan Perangkat Kelurahan
Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota Gagas Patroli Dialogis untuk Kamtibmas Kondusif
Personil Polsek Cikancung Polresta Bandung rutin lakukan pengaturan lalulintas di pagi hari
Brigadir Desi Yuanasari Sambangi Masyarakat Kelurahan Tarikolot dalam Kegiatan Dialogis
Lihat Semua
WordPress Lightbox