[language-switcher]
Beranda  Berita

Tim Gabungan Polres Puncak Jaya Berhasil Bekuk JI, Pelaku Pembuat Minuman Keras Jenis CT

Puncak Jaya – Tim Gabungan Polres Puncak Jaya yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Samapta, dan Sie Propam kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial JI dikediamannya di Kampung Pelibur Distrik Pagaleme Kab. Puncak Jaya, pria tersebut adalah pelaku pembuat minuman keras jenis Cap Tikus (CT) yang sering diedarkan kepada masyarakat, Sabtu (06/03/2021).

Dalam kegiatan penggerebekan sekaligus penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, SH bersama tim gabungan pagi tadi, pelaku berhasil diamankan dikediamannya sembari memasak minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dan tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Mako Polres Puncak Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penggeledahan dan penangkapan pelaku JI, Tim Gabungan Polres Puncak Jaya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat pembuatan miras jenis CT diantaranya 2 buah kompor, 2 buah panci, 9 buah ember, 3 bungkus fermipan, 4 karton air mineral serta 2 buah alat suling yang terbuat dari batang bambu.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Drs. Mikael Suradal, MM saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengerebekan dan penangkapan pelaku JI, dimana pelaku ini kedapatan dikediamannya yang berada di Kampung Pelibur Distrik Pagaleme membuat ataupun memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT), dan saat diamankan pelaku sedang memproduksi minuman keras tersebut.

Lebih lanjut Kapolres Puncak Jaya juga mengatakan bahwa untuk sementara pelaku masih kita interogasi dan lakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan, apabila ada oknum ataupun orang-orang dibelakang yang bersangkutan akan kami tindak tegas.

“Ini merupakan bentuk nyata kepolisian khususnya Polres Puncak Jaya dalam memberantas peredaran minuman keras yang dapat menjadi pemicu permasalahan sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Puncak Jaya untuk tidak lagi menkonsumsi minuman keras serta apabila mengetahui ada orang yang memproduksi serta menjual minuman keras agar segera laporkan kepada kami,” tegas Kapolres Puncak Jaya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya bersama personel Sat Narkoba terlebih dahulu telah mendapatkan informasi tentang pelaku JI yang sering memproduksi minuman keras jenis CT ini, untuk sementara kami amankan pelaku di Rutan Mako Polres Puncak Jaya dan pelaku kami jerat dengan UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Gelar Tatap Muka Dengan Warga
Jaga Keamanan Lingkungan, Bripka Iskandar Sambangi Warganya
Anggota Polsek Bonti Ajak Warga Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas yang Kondusif
Kapolsek Kembayan Pimpin Kegiatan Minggu Kasih
Pleton Siaga Polres Sanggau Amankan Ibadah Misa Hari Minggu Di Gereja Paroki Katedral Hati Kudus Yesus
Kapolres Sekadau Gelar Minggu Kasih di Gereja Santo Petrus Sungai Kunyit
Lihat Semua
WordPress Lightbox