huma.polri.go.id (Babel) Pihak Polres Bangka Barat membenarkan telah menerima laporan dari seorang pengusaha di Bangka Barat yakni Leo Abdurrahman alias Men Kiong terkait sengketa tanah dengan Irfansyah, warga Kecamatan Muntok.
Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan menjelaskan saat ini penyidik sedang melakukan proses klarifikasi terkait laporan dari Leo Abdurrahman yang diketahui Pemilik SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat ini.
“Masih proses klarifikasi. Intinya masih klarifikasi dulu terkait adanya pengaduan orang yang mengklaim memiliki pengakuan hak atas tanah,” jelas AKP Andri, Minggu (14/03/2021).
AKP Andri Eko menegaskan laporan tersebut masih dipelajari dan didalami, pihak yang terlapor atas nama Irfansyah dan yang melaporkan adalah Leo Abdurrahman. “Irfansyah terlapornya, pelapor Leo” singkat AKP Andri Eko Setiawan.
Ditambahkan AKP Andri laporan yang diterimanya belum lengkap termasuk lokasi lahan yang menjadi sengketa. “Belum ada laporan lengkap Kanit ke saya. Nanti aja mas dilanjutkan. Kan masih proses klarifikasi mas, masih dangkal, masih lidik. Dari kita pun data masih belum lengkap. Kan gak semua proses pengaduan itu bisa naik ke sidik, dan bahkan masih bisa diselesaikan mediasi,” tutur Kasat Reskrim.
AKP Andri Eko menerangkan pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu untuk memahami persoalan lahan dari kedua belah pihak, dan menyebutkan persoalan tersebut masih bisa dilakukan perdamaian apabila pihak pelapor tidak keberatan untuk dimediasi.
“Kita juga gak mau menyampaikan suatu permasalahan yang belum jelas muaranya kemana atau belum tentu itu pidana, ya bisa aja, kalau pelapor tidak keberatan untuk dimediasi,” ujarnya.
Sengketa lahan ini juga sudah menyeret sejumlah aparat pemerintah setempat, salah satunya Lurah Tanjung yakni Dipa dan stafnya.
Dipa mengaku sudah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan tanggal 23 Februari 2021 lalu. “Luas lahan tersebut 0.63 ha. 23 Februari 2021 diminta keterangan oleh penyidik Polres Bangka Barat,” kata Dipa, Senin (15/03/2021).
Dipa mengungkapkan lahan yang dilaporkan oleh Men Kiong berada di kawasan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. “Masuk kawasan APL lah luasnya 0,63 ha. Lah termasuk yang dipanggil penyidik. Dari pertengahan bulan Februari masalah terkait tumpang tindih kepemilikan lahanlah. Saling klaimlah,” ungkap Dipa. Dipa menambahkan awalnya Men Kiong membeli lahan dari Cetin namun setelah itu pihak Irfansyah mengklaim juga bahwa itu lahannya.