[language-switcher]
Beranda  Berita

POLDA MALUKU UTARA TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS KORUPSI JEMBATAN AIR BUGIS DENGAN KERUGIAN NEGARA 3,7 M

humas.polri.go.id – POLDA MALUT, Bertempat di Aula Ditlantas Polda Maluku Utara telah dilaksanakan Konferensi Pers Polda Maluku Utara yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara. Jumat (19/03).

Dalam konferensi pers tersebut, Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara menyebut telah menetapkan 2 (dua) tersangka terkait kasus Korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Ia menyebut, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam rehabilitasi jembatan air Bugis pada Dinas PUPR Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh PT. KJA dengan nilai kontrak Rp. 4.242.513.055 melalui APBD T.A. 2017.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Maluku Utara menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar 3,7 M pada proyek Jembatan Air Bugis tersebut”. Jelasnya.

Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah memeriksa 22 orang saksi dan 5 saksi ahli dalam penanganan Kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan alat bukti yang kita dapatkan para penyidik menyimpulkan bahwa dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka”. Ujar Dir Reskrimsus Polda Malut.

Lebih lanjut, “adapun tersangka yang ditetapkan yakni inisial HT yang saat ini telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum, dan inisail IH akan segera dilengkapi berkasnya dan segera dikirim ke JPU”. Ujarnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta dan paling banyak 1 Milyar”. Jelasnya.

Sementara itu untuk Barang bukti yang diamankan yakni berupa Surat Perjanjian Kontrak, Dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi, dan dokumen terkait lainnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Cek Kesiapan Kendaraan KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Dolok Batu Nanggar Salurkan BLT di Kantor Pangulu Dolok Ilir II
Tepung Tawar Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2024 dihadiri Forkopimda dan Forkopinda
Pencurian di Dusun Tigabolon, Pelaku Diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Polsek Sidamanik
Beri Kuliah Umum Pasca Sarjana di UNAIR, Kapolda Jatim Paparkan Smart Policing Dalam Mewujudkan Keamanan
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Sambangi Warung Kopi Adi untuk Sosialisasi Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Sambangi Warung Kopi, Sosialisasikan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox