Polsek Semen Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Perbup Kediri Nomor 44 T.A. 2020 Tgl15 September 2020 tentang penerapan disiplin dan gakkum protokol kesehatan. S.E. Bupati Kediri Nomor 440/211/418.74/2021, tanggal 26 Jan 2021 tentang perpanjangan PPKM dalam masa pandemi Covid-19 , Kamis18 Maret 2021.
“Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara stasioner maupun mobile terhadap pelanggar protokol kesehatan . Sasaran lokasi Warunk Kopi SS Desa Titik, Kecamatan Semen,Kabupaten Kediri. Cafe Joko Tingkir Desa Pohsarang kec semen , Cafe Sahabat Sejati Desa Kedak Kecamatan Semen Kabupate Kediri.Hasil ops yustisi Tegoran Lisan 13 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi