[language-switcher]
Beranda  Berita

Pendidikan Lalulintas Generasi Millennial di SMA N 2 Tanjung Selor

Tanjung Selor,Tribratanews –  Sat Lantas Polres Bulungan berikan Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 kepada Siswa SMA N 2 Tanjung Selor.21/01/2020.

Selasa (21/01) pukul 08.00 wita Kasat Lantas Polres Bulungan Iptu Ruly Zuldh Permana, S.I.K., M.Si., dan KBO Sat Lantas Ipda Jaimin bersana unit Dikyasa memberikan Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 di Aula SMAN 2 Tanjung Selor. Sosialisasi tersebut di ikuti oleh Guru serta 60 siswa kelas XI dan XII.

Dalam Sosialisasi tersebut Kasat Lantas Iptu Ruly menyampaikan tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya khususnya penekanan 7 prioritas pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan.

7 prioritas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut yakni :
1. Pengendara tidak menggunakan Helm.
2. Pengendara yang melawan arus.
3. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
4. Saat berkendara sambil menggunakan HP.
5. Pengendara sambi mabuk.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Kendaraan yang melebihi muatan.

WhatsApp Image 2020 01 21 at 14.45.59 760x570 1

Kegiatan sosialisasi ini sangat penting di berikan khususnya kepada para pelajar atau generasi milenial dimana pelajaran ini tidak diberikan oleh guru di sekolah sehingga sangat penting untuk diberikan pemahaman dimana para siswa bisa mengerti kalo belum mempunyai persyaratan mengemudi kendaraan tidak diperbolehkan.

Selain itu disinyalir masih banyak anak sekolah yang belum memilki SIM namun para pelajar tetap membawa kendaraan sendiri dengan berbagai alasan untuk itu kami dari pihak kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas akan melakukan penindakan terhadap para pelajar yang ditemukan membawa kendaraan dan tidak dilengkapi dengan kelengkapan adminiatrasinya, baik SIM, STNK dan Helm.

Saat dikonfirmasi Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan S.H. S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas mengingatkan kepada orang tua agar jangan bangga bisa membelikan dan menyuruh anaknya membawa kendaraan sendiri bilamana anaknya belum memiliki persyaratan utamanya SIM, karena dari beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi korban dan pelaku adalah anak sekolah yang belum memiliki SIM, dimana kondisi anak itu masih labil dan suka kebut kebutan tidak memperhatikan resiko taunya berkendara dan bisa berakibat terjadinya kecelakaan, Pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Irjen Pol Ahmad Luthfi, sosok Kapolda Jateng yang dekat dengan Masyarakat; bersama Komunitas Jeep mengadakan Baksos di Boyolali
Kunjungan Kerja ke Polres Bolsel, Kapolda: Kita Sarankan Penambahan 4 Polsek lagi
Personel Polsek Lakukan Pengamanan dan Pengawalan Kegiatan Baris Kreasi SMPN 3 Kedungwaru
Irjen Pol Ahmad Luthfi, sosok Kapolda Jateng yang dekat dengan Masyarakat; bersama Komunitas Jeep mengadakan Baksos di Boyolali
Irjen Pol Ahmad Luthfi, sosok Kapolda Jateng yang dekat dengan Masyarakat; bersama Komunitas Jeep mengadakan Baksos di Boyolali
Irjen Pol Ahmad Luthfi, sosok Kapolda Jateng yang dekat dengan Masyarakat; bersama Komunitas Jeep mengadakan Baksos di Boyolali
Lihat Semua
WordPress Lightbox