[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Maros Buat Meme Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya

satlantas polres maros

Maros (Sulsel)_Terkait Larangan Mudik tahun 2021, Pemerintah berlakukan Larangan Mudik mulai pada tanggal 06 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021, larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, Polres Maros langsung mensosialisasikan himbauan terkait larangan Mudik di awal bulan mei 2021. Selasa (13/4/2021).

Kapolres Maros Akbp Musa Tompubolon Mengatakan, Kami harapkan kepada seluruh masyarakat yang akan pulang kampung tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang ditentukan karena pemerintah telah mengeluarkan tentang larang mudik yang diberlakukan awal bulan mei.

“Kami juga intruksikan kepada kasat lantas untuk sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat baik melalui media sosial, himbauan serta buatkan meme tentang larangan Mudik, langsung dishare kebeberapa media sosial resmi Polres Maros, Satlantas Maros maupun media sosial Polsek jajaran,” _katanya.

Kata kasat lantas AKP Amelia N, SH Sik, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021 sehingga kami juga membuat meme terkait itu.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Juru Bicara dari Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kepada awak media, larangan mudik diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021,” kata_Wiku, dilansir dari covid19.go.id, Kamis (8/4/2021).

Jenis perjalanan pengecualian
Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, peniadaan mudik dilakukan untuk segala moda transportasi. Baik itu transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun terdapat perjalanan yang pengecualian, Yaitu ; Kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:

  • Bekerja atau perjalanan dinas.
  • Kunjungan keluarga sakit.
  • Kunjungan duka anggita keluarga meninggal.
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Syarat perjalanan yaitu Pengecualian perjalanan ini disyaratkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk. Tutupnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Wonogiri Hadiri Upacara Hardiknas Tahun 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Duduk Bersama Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
Galakkan Dialogis dengan warga,Bhabinkamtibmas Cingcin Polsek Soreang Ingatkan Waspada Kriminalitas
Berkunjung Kepada Warga, Aipda Ari Ardiansyah Sampaikan Imbauan TPPO
Dua Orang Meninggal Dunia,Satlantas Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas
Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Silaturahmi Dengan Warga Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox