Maros (Sulsel)_Satuan Lalu Lintas Polres Maros telah mengeluarkan himbauan terkait larangan Mudik di awal bulan mei 2021. Selasa (13/4/2021).
Larangan Mudik tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 06 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021, saya harapkan kepada seluruh masyarakat yang akan pulang kampung tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang ditentukan, himbaunya_Kasat lantas Polres Maros (AKP Amalia N, SH, SIK).
“Kami juga telah buat meme tentang larangan Mudik dan telah dishare kebeberapa media sosial resmi Polres Maros, Satlantas Maros maupun media sosial Polsek jajaran, tak hanya itu kami akan terus sosialisasikan ke kemasyarakat setiap hari dan selalu mengingatkannya” _himbaunya.
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.Tutupnya