[language-switcher]
Beranda  Berita

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

CCAD40E7 6728 4B64 A294 FD236B4512BD

BATAM – Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram Ganja Kering dimusnahkan pada hari ini, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, S.H., didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Jumat (16/4/2021).

Berdasarkan dari 4 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram ganja.

“Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sebanyak 89,16  gram, dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram. Untuk Pil Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir,” jelas Iptu Bambang Sadmoko, S.H.

Selain itu, lanjutnya, dikirim juga kel Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir dan Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

″Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, S.H.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kegiatan Patroli Himbauan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Balikpapan untuk Ciptakan Lingkungan Aman
Kapolres Magetan; Hadir Berikan Dukungan Gelar Seni Budaya dan Pameran Produk Unggulan di TMII
Tim UKL Regu 1 Polres Pali Gelar Razia Terpadu Ciptakan Kamtibmas Dan Peraturan Lalu Lintas Di Kab. PALI
Aipda Untung Basuki, Bhabinkamtibmas Sumber Rejo, Aktif dalam Pengawasan dan Himbauan Kamtibmas
Polresta Malang Kota Bersama Pemkot Bangun "Rumah Aman" untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan
Polsek Penukal Utara Gelar KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas, 3C, Dan Pekat Di Wilayah Hukum Penukal Utara
Lihat Semua
WordPress Lightbox