[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Tersangka Kasus Miras Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Wamena – Penyidik Satuan Res Narkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II kasus Miras di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (28/04/2021) pagi.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni PAG (36) dan PK (24) dilimpahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kasat Res Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Sunardi, S.Sos menyatakan bahwa kedua tersangka kita kenakan Pasal 204 (1) KUHPidana tentang Miras atau Dalam Perkara tindak pidana Menjual, membagi-bagikan suatu barang yang diketahuinya bahwa barang tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan maupun jiwa orang.

“Hari ini dua tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sedangkan untuk hukuman pidananya kita masih menunggu hasil dari persidangan kedua tersangka di pengadilan nanti,” pungkas Kasat.

(HMS:ARP)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jaringan Narkoba 'Hydra' Manfaatkan Stiker Jalanan untuk Transaksi
Polri Berupaya Buka Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi 
Lab Narkoba Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita
Wadankorbrimob Pimpin Upacara Penutupan Latpraops dan Pemberangkatan Pasukan BKO Polda Papua
Demi Kelancaran Lalu Lintas, Polri dan Pemprov Bali Atur Pergerakan Kendaraan Barang
Gelar Simulasi Pengawalan VVIP, Dirgakkum Ingatkan Jajaran Bersikap Humanis dan Pahami Rute
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kunjungi Kantor Desa Bojongsalam Rancaekek, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa binluh kamtibmas ke Perangkat Desa
Bhabinkamtibmas Desa Jelegong Kec. Rancaekek kunjungi warga di wilayah desa binaan sampaikan pesan kamtibmas
Patroli Malam Hari, Upaya Proaktif Polsek Cikedung dalam Cegah Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Tanah Abang Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas, Sekaligus Cek Debit Air Sungai Lematang
Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Rancaekek ajak warga tingkatkan harkamtibmas melalui siskamling
Jaringan Narkoba 'Hydra' Manfaatkan Stiker Jalanan untuk Transaksi
Lihat Semua
WordPress Lightbox