Wamena – Penyidik Satuan Res Narkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II kasus Miras di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (28/04/2021) pagi.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni PAG (36) dan PK (24) dilimpahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Kasat Res Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Sunardi, S.Sos menyatakan bahwa kedua tersangka kita kenakan Pasal 204 (1) KUHPidana tentang Miras atau Dalam Perkara tindak pidana Menjual, membagi-bagikan suatu barang yang diketahuinya bahwa barang tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan maupun jiwa orang.
“Hari ini dua tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sedangkan untuk hukuman pidananya kita masih menunggu hasil dari persidangan kedua tersangka di pengadilan nanti,” pungkas Kasat.
(HMS:ARP)