[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Bitung Ungkap Kasus Korupsi; 2 Oknum PNS Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Terancam Penjara Seumur Hidup

BITUNG, Humas Polres Bitung – Polres Bitung menetapkan 2 orang tersangka kasus Gratifikasi yang terjadi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sore sekitar pukul 15:30 WITA.

Tersangka lelaki S (45) merupakan staf di kantor tersebut sedangkan lelaki AP (40) merupakan kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Keduanya langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dari tersangka S, Polisi menyita uang sebesar Rp. 4.750.000,-, 1 unit HP dan tas berukuran kecil. Sedang dari tersangka AP, Polisi menyita uang sebesar Rp. 7.000.000,-, 1 unit HP dan 1 buah kartu ATM milik AP.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. dalam Konferensi Pers, Selasa (19/9/2023) pukul 14:00 WITA. Menerangkan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

“Tersangka S menerima uang sebagai tanda terima kasih dari pengurus atau agen pemilik kapal yang dilakukan setiap hari Sabtu pukul 14:00 s/d 17:00 WITA. Dimana uang tersebut di isi dalam amplop yang bertuliskan nama agen penyetor, lalu uang tersebut diserahkan S kepada atasan nya yaitu AP”, jelas Kapolres Bitung.

“Selain menerima amplop yang berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer langsung ke rekening pribadi nya”, tambah Kapolres.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. mengatakan kedua nya sudah kita tetapkan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-B UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya kita tetapkan tersangka atas kasus tersebut, dimana Gratifikasi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap Pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatan nya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas nya”, ucap Kapolres Bitung.

“Atas pebuatan nya itu, kedua tersangka teracam Penjara Seumur Hidup atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedidik Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-” tegas Kapolres.

Dalam kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bitung tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Bitung KOMPOL Afrizal Rachmat Nugroho, S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskrim yang diwakili Kanit Tipidkor IPDA Stovie Tulung, S.H. dan Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Blitar Beserta Forkopimda Hadiri Apel Siaga Harlah ke-90 GP Ansor di Alun-Alun Kanigoro
Satlantas Polres Prabumulih bersama Dinas Perhubungan elakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran kendaraan ODOL
Bhabinkamtibmas Desa Rambang Senuling Aipda Agustinus menyambangi warga di desa Binaanya
Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Jaya patroli dan sambangi warga, selanjutnya memberikan himbauan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Gunung Ibul Timur menghimbau kepada warga agar tetap kompak menjaga kamtibmas di wilayah
Bhabinkamtibmas Kel Muara Dua  sambang kepeternak serta penjual hewan kurban
Lihat Semua
WordPress Lightbox