[language-switcher]
Beranda  Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Merangin – Jambi. Polsek Sungai Manau menangkap seorang pria specialis pembobol toko di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 18.00  WIB.

 

Peristiwa bermula saat tersangka melaksanakan aksi pencuriannya pada Kamis (09/11/23) Sekitar pukul 21.00 Wib ditoko sembako milik korban Muhammad Nazarudin (42). setelah mengetahui toko sembako miliknya dibobol pencuri selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Manau.

 

Berbekal laporan polisi tersebut, selanjutnya  Kapolsek Sungai Manau IPTU M.yusuf. SH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik atas peristiwa tersebut. Tepatnya pada hari Selasa (14/11/2023) sekira pukul 18.00 Wib Tersangka HS (19) yang merupakan warga Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau berhasil diamankan beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.

 

”Setelah dilakukan lidik akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ketempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek, Iptu M Yusuf

 

Dikatakan Iptu Yusuf, setelah dilakukan introgasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku bahwa barang hasil curian tersebut disimpan dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku ditemukan beberapa Karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban

 

”Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membobol ruko milik korban karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah),” bebernya

 

Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly yang dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan penangakapan pelaku spesialis pembobol toko

 

”Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil curian guna proses lebih lanjut,” terangnya

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk kedalam toko karena sebelumnya merusak ap kwh dan memutus kabel cctv

 

”Untuk tersangka, dikenakan dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Lancarkan Perjalanan Warga Menuju Gereja Personel Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Peringatan Isa Almasih, Kapolres Oku Cek Beberapa Gereja Seputaran Kota Baturaja
Perayaan Kenaikan Yesus Kristus Polres Kotabaru Gelar Pengamanan Gereja dan Rumah Ibadah
Polsek Zona Barat III Polres Indramayu Gelar Patroli Pencegahan Aksi Geng Motor dan Kejahatan C-3
Irjen Pol Ahmad Luthfi  mendapat ucapan terima kasih dan harapan dari Ketua MUI Provinsi Jateng Dalam Silaturahmi Kamtibmas
Jaga Kamtibmas, Polsek Terisi Gelar Patroli Rutin
Lihat Semua
WordPress Lightbox