Sijunjung. Bertempat di sebuah rumah di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 01.00 wib.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pelaku yang berinisial RP (29), warga setempat berikut barang bukti satu buah plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan empat buah paket bungkusan plastik klip berukuran kecil berisi serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu buah bungkusan plastik klip berwarna bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.
Satu buah alat hisap (bong) yang sudah dirakit di bagian tutupnya terpasang sedotan plastik dan satu buah pipa kaca (pirex) yang berisikan diduga sabu sisa pakai, satu buah korek api gas warna kuning dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru juga turut diamankan petugas.
Kasatresnakoba Polres Sijunjung yang baru dilantik oleh Kapolres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino melalui Kanitidik Bripka Adria Novarino mengatakan bahwa pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 00.50 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Dan sekira pukul 01.00 wib anggota Satresnarkoba langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial RP berikut barang buktinya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum selanjutnya.