[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Penusukan Wanita Di Wologito Semarang Terancam Tuntutan 5 Tahun Pencajara

Polrestabes Semarang | Pria 46 tahun bernama Muh Nawi alias Kentir ditangkap Polrestabes Semarang karena melakukan penikaman terhadap asisten rumah tangga di kawasan Semarang Barat pada Minggu, 21 April 2024.

 

 

 

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Muh Nawi punya dendam pribadi terhadap korban Sri Astuti yang juga merupakan istri siri selama 5 tahun disampaikan Saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

 

 

“Pelaku dendam. Saat itu, mereka sudah minum bersama terlebih dahulu setelah itu mencari korban lalu menikamnya,” jelas Kompol Andika.

 

 

 

Muh Nawi mengatakan kepada polisi bahwa dia telah mencari istrinya selama 7 bulan setelah istrinya menghilang, dan akhirnya mengetahui bahwa keluarganya menyembunyikannya darinya.

 

 

“Patah hati, 7 bulan saya cari kesana kemari tapi tidak ketemu, (ternyata) disembunyikan keluarganya,” ujarnya.

 

 

 

Di hari kejadian, Muh Nawi dan temannya minum minuman beralkohol bersama di kawasan Banyumanik sebelum mencari korban di tempat kerjanya di jalan Wologito, Kecamatan Semarang Barat. Saat korban ditemukan, Muh Nawi beberapa kali menusuknya dengan pisau.

 

 

Pelaku mengaku menyimpan dendam. Saat itu ia menghampiri korban di rumah majikannya, kemudian korban keluar rumah, kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang dibawanya dan langsung menyayat dan menusuk tubuh korban sebanyak beberapa kali, kata Kompol Andika.

 

 

 

Korban yang mengalami beberapa luka sayatan dan tusukan berhasil melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kini mendapat perawatan medis. Beruntung nyawanya terselamatkan.

 

 

 

Muh Nawi ditangkap keesokan harinya, Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Ambarawa, Jawa Tengah. Ia kini terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

 

 

Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, kata Kompol Andika.

 

 

 

Video kejadian tersebut beredar di media sosial, memperlihatkan Muh Nawi menikam dan menyayat korban dengan pisau sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Gelar Ramp Check di Jawa Barat, Kakorlantas: Kami Ingin Membangun Bus Pariwisata yang Berkeselamatan
Kapolri Gelar Kenaikan Pangkat 17 Pati-Pamen Polri
Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak
Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul Mendapat Apresiasi Tinggi Para Pembicara
Kapolri Hadiri Pelantikan PP GP Ansor 2024-2029
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Gunakan Uang Sabu untuk Kampanye, Bareskrim Buru Satu Pelaku ke Malaysia
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Hadiri Pelepasan Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Kabupaten Tulungagung Tahun 2024
Kapolsek Nusaniwe Pimpin Patroli dan Sambang, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga
Pawas pimpin Piket Fungsi Polsek Medan Barat Patroli Presisi/Blue Light layani masyarakat mobile objek rawan mencegah Geng-Motor, Kejahatan Jalanan dan 3C di Wilayah Hukumnya
Polsek Karau Kuala Gencar Beri Imbauan, Cegah Kebakaran Hutan
Personel Polsek Jenamas Gencar Beri Imbauan Larangan Penambangan Tanpa Izin
Tragedi di Danau Galian Maros, Mayat Lansia Ditemukan Mengapung
Lihat Semua
WordPress Lightbox