[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Penusukan Wanita Di Wologito Semarang Terancam Tuntutan 5 Tahun Pencajara

Polrestabes Semarang | Pria 46 tahun bernama Muh Nawi alias Kentir ditangkap Polrestabes Semarang karena melakukan penikaman terhadap asisten rumah tangga di kawasan Semarang Barat pada Minggu, 21 April 2024.

 

 

 

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Muh Nawi punya dendam pribadi terhadap korban Sri Astuti yang juga merupakan istri siri selama 5 tahun disampaikan Saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

 

 

“Pelaku dendam. Saat itu, mereka sudah minum bersama terlebih dahulu setelah itu mencari korban lalu menikamnya,” jelas Kompol Andika.

 

 

 

Muh Nawi mengatakan kepada polisi bahwa dia telah mencari istrinya selama 7 bulan setelah istrinya menghilang, dan akhirnya mengetahui bahwa keluarganya menyembunyikannya darinya.

 

 

“Patah hati, 7 bulan saya cari kesana kemari tapi tidak ketemu, (ternyata) disembunyikan keluarganya,” ujarnya.

 

 

 

Di hari kejadian, Muh Nawi dan temannya minum minuman beralkohol bersama di kawasan Banyumanik sebelum mencari korban di tempat kerjanya di jalan Wologito, Kecamatan Semarang Barat. Saat korban ditemukan, Muh Nawi beberapa kali menusuknya dengan pisau.

 

 

Pelaku mengaku menyimpan dendam. Saat itu ia menghampiri korban di rumah majikannya, kemudian korban keluar rumah, kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang dibawanya dan langsung menyayat dan menusuk tubuh korban sebanyak beberapa kali, kata Kompol Andika.

 

 

 

Korban yang mengalami beberapa luka sayatan dan tusukan berhasil melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kini mendapat perawatan medis. Beruntung nyawanya terselamatkan.

 

 

 

Muh Nawi ditangkap keesokan harinya, Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Ambarawa, Jawa Tengah. Ia kini terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

 

 

Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, kata Kompol Andika.

 

 

 

Video kejadian tersebut beredar di media sosial, memperlihatkan Muh Nawi menikam dan menyayat korban dengan pisau sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Pelaku Pelajar
!Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering : Dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Siak
Polres Maros Salurkan Bantuan Kemanusian Kepada Korban Banjir Di Sulsel
Polsek Bukit Kapur, Laksanakan Peogram Minggu Kasih
Polisi Sosialisasi Saber Pungli di Pangkalan Bunut Pelalawan
Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram
Lihat Semua
WordPress Lightbox