[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Ringkus 24 Penjual Obat Covid-19 Di Atas HET, Satu Oknum Perawat

Jakarta – Kepolisian meringkus puluhan pelaku penimbunan dan penjualan obat terapi Covid-19 diatas standar harga eceran tertinggi (HET). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut salah seorang pelaku berprofesi sebagai perawat pasien Covid-19.

“Ada 24 orang yang diamankan, termasuk satu orang didalamnya perawat. Masing-masing berinisial BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD,” ungkap Yusri dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

“Modusnya, mereka membeli dari apotek dan farmasi dengan harga standar menggunakan surat dokter dan bekerja sama dengan pihak apotek,” lanjutnya.

Selain itu, Yusri juga mengungkap modus lain yang dilakukan pelaku berprofesi perawat. Pelaku mengambil obat-obatan terapi Covid-19 milik pasien yang telah meninggal dunia.

“Ada modus lain dari perawat yang mana dia bermain dengan mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Jadi, ada pasien yang meninggal dunia, kemudian obatnya dikumpulkan. jika sudah terkumpul banyak, dia mainkan harganya dengan menjual di media sosial,” jelas Yusri.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti obat terapi Covid-19. Di antaranya 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek:

1. Actemra 80 Mg/4 Mi Tocilizumab : 2 Box
2. Avigan Favipiravir 200 Mg : 19 Box 4 Strip
3. Favipiravir 200 Mg : 1 Box 5 Strip
4. Fluvir Oseltamivir : 5 Box
5. Oseltamivir 75 Mg : 12 Strip
6. Oseltamivir Phosphate : 6 Strip
7. Azitrhromycin 500 Mg : 17 Box
8. Azitrhromycin Dihydrate 500 Mg : 3 Box
9. Isoprinosine 500 Mg : 25 Box
10. Ivermectin : 92 Box
11. Ivermax : 7 Dus
12. Methisoprinol : 25 Box
13. Tenolam : 5 Botol
14. Acetylcstein : 170 Strip
15. Cefixime Trihydrate : 35 Strip
16. Cefotaxime Sodium : 16 Botol
17. Levofloxacin Hemihydrate : 2 Botol
18. Paracetamol Infus Iv : 1 Botol
19. Zinc Sulfate Hepthydrate : 7 Strip
20. Devit 1000 : 7 Dus
21. Hi-D 5000 : 5 Strip
22. Prove D3 1000 : 2 Strip
23. Zegavit : 3 Strip
24. Lungene Ind Rapidtest Antigen : 7 Dus

Akibat tindakannya, 24 pelaku dipersangkakan dalam Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku terancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Langkat Pastikan Tidak Ada Produksi Arang Bakau di Wilayah Pematang Jaya
Polresta Ambon Melakukan Patroli Jalan Kaki di Malam Hari untuk Pantau Situasi Kamtibmas
Peringatan hari Buruh dirayakan dengan aman dan penuh semangat, buruh siap meningkatkan produktifitas.
Bhabinkamtibmas Kunjungi Warga Negeri Siri Sori Islam dan Berikan Himbauan Kamtibmas
Patroli Mobile Perbankan, Personil Polsek Tulungagung Kota Berikan Himbauan Kambtimas Pada Satpam
Wakapolsek Sirimau pimpin pengamanan Turnamen Gawang mini
Lihat Semua
WordPress Lightbox