[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Buleleng Serahkan Pelaku Pencabulan Anak ke Jaksa Penuntut Umum

Kejadian dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak dibawah umur terjadi pada tanggal 8 Juli 2020 dan pada hari Rabo tanggal 18 Nopember 2020 kemudian dilaporkan ke-Polres Buleleng pada Unit PPA pada tanggal 29 Maret 2021 yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll yang dilaporkan orang tua korban.

Berdasarkan laporan polisi tersebut unit PPA Polres Buleleng terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang saat itu minim saksi dan bukti pendukung karena waktu kejadian dan pelaporan cukup lama sehingga memerlukan waktu untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi.

Dengan penyelidikan yang intensip kemudian kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga dari penyidikan dilakukan upaya paksa pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menentukan terduga pelaku yang dilaporkan orang tua korban.

Terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada termasuk hasil Visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku DW AID Alias Open dengan cara dipaksa sehingga korban mengalami kesakitan dan melarikan diri setelah disetubuhi.

Terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 2 kali yang pertama pada tanggal 8 Juli 2020 korban disetubuhi dan yang kedua 18 November 2020 korban dicabuli, yang terjadi di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Busungbiu.

Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini selain visum juga 1 (satu) potong baju terusan warna merah muda, 1 (satu) potong baju piama warna abu abu, 1 (satu) potong celana Panjang piama warna abu abu, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif jantung, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu dan 1 (satu) potong BH warna hitam.

Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi “ setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain “ atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., menyampaikan , terhadap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku memerlukan penanganan yang ekstra karena minimnya saksi dan setelah hampir 7 bulan akhirnya kasus ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No : B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tanggal 23 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap, cetusnya.

“hari ini Senin tanggal 13 September 2021 terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa penuntut Umum sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : B/1383.B/IX/Res.1.24/2021/Res Bll, sehingga dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sudah selesai di penyidikan”, imbuhnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Guna Antisipasi Balap Liar Sat Lantas Tingkatkan Patroli Dialogis Kepada Pengguna Jalan
Cegah Laka Laut Sat Poairud Tingkatkan Patroli Dialogis Ke Warga Pesisir
Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Gelar Anjangsana Serentak di Berbagai Desa  NYALINDUNG, SMI – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, para Bhabinkamtibmas dari Polsek Nyalindung melaksanakan kegiatan Anjangsana/Door to Door System (DDS) secara serentak di berbagai desa di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten SMI, pada hari Jumat, 3 Mei 2024.  Berikut ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas:  AIPDA Suhendar mengunjungi Kp. Nyalindung, Desa/Kecamatan Nyalindung. AIPDA Sutrisno mengadakan kegiatan di Kantor Desa Wangunreja. Bripka Iwan Kartiwan melakukan Anjangsana di Kp. Cimenga, Desa Bojongkalong. Bripka Dede berkunjung ke Kp. Pasir Salam, Desa Kertangsan. Bripka Agung mengunjungi Kp. Pasir Ceuri, Desa Bojongsari. Briptu Erdian melaksanakan kegiatan di Kp. Cisalada, Desa Cisitu. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi serta keluhan warga, memberikan sosialisasi tentang keamanan, ketertiban, dan hukum, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi polisi untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mengidentifikasi dan memahami berbagai isu yang sedang berkembang di masing-masing desa.  AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., Kapolsek Nyalindung, mengungkapkan kepuasan atas berjalannya kegiatan ini. "Kami berharap dengan adanya kegiatan anjangsana ini, hubungan antara masyarakat dengan kepolisian semakin erat, sehingga informasi dan masalah yang ada di masyarakat dapat teratasi dengan baik," tuturnya.  Kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh keakraban, menunjukkan komitmen Polsek Nyalindung dalam membangun kepercayaan dan kerjasama yang lebih baik dengan masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Gelar Anjangsana Serentak di Berbagai Desa NYALINDUNG, SMI – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, para Bhabinkamtibmas dari Polsek Nyalindung melaksanakan kegiatan Anjangsana/Door to Door System (DDS) secara serentak di berbagai desa di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten SMI, pada hari Jumat, 3 Mei 2024. Berikut ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas: AIPDA Suhendar mengunjungi Kp. Nyalindung, Desa/Kecamatan Nyalindung. AIPDA Sutrisno mengadakan kegiatan di Kantor Desa Wangunreja. Bripka Iwan Kartiwan melakukan Anjangsana di Kp. Cimenga, Desa Bojongkalong. Bripka Dede berkunjung ke Kp. Pasir Salam, Desa Kertangsan. Bripka Agung mengunjungi Kp. Pasir Ceuri, Desa Bojongsari. Briptu Erdian melaksanakan kegiatan di Kp. Cisalada, Desa Cisitu. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi serta keluhan warga, memberikan sosialisasi tentang keamanan, ketertiban, dan hukum, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi polisi untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mengidentifikasi dan memahami berbagai isu yang sedang berkembang di masing-masing desa. AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., Kapolsek Nyalindung, mengungkapkan kepuasan atas berjalannya kegiatan ini. "Kami berharap dengan adanya kegiatan anjangsana ini, hubungan antara masyarakat dengan kepolisian semakin erat, sehingga informasi dan masalah yang ada di masyarakat dapat teratasi dengan baik," tuturnya. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh keakraban, menunjukkan komitmen Polsek Nyalindung dalam membangun kepercayaan dan kerjasama yang lebih baik dengan masyarakat.
Upacara Penyambutan Peserta Latsitardanus XLIV/2024 di Kalimantan Timur
Bhabinkamtibmas Desa Kutajaya Gencarkan Sosialisasi dan Silaturahmi Bersama Warga di Kp. Sindang Resmi
Serap Aspirasi Masyarakat, Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat di Samarinda Seberang
Lihat Semua
WordPress Lightbox