[language-switcher]
Beranda  Berita

Miliki 3 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Komplek Taman Puri Indah No. 01 kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari – Kota tanjungpinang. Senin (18/10/2021).

Bermula pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang pria bernama (E) yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah No.01 RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pukul 21.30 wib dengan mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan Laki-laki bernama (E).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama saksi ketua RT melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,51 gram.

“3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui benar adalah miliknya”, terang Kasatres Narkoba.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Antispasi Kemacetan Pada Sore Hari, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Sore Mengitari Kota Tanjung Balai Sekitarnya
Polres Tanjung Balai Melaksanakan Pengamanan Dalam Peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih
Razia Knalpot Brong Bersama TNI dan Instansi Terkait Berhasil Amankan 8 Unit Ranmor R2
Penyerahan Lokasi Pembangunan Rumah Dinas Polsek Kelay
Wakapolsek Pulau Derawan Ikut Serta dalam Kegiatan Penanaman Pohon Mangrove Bersama TNI dan Instansi Terkait
Polsek Pulau Derawan Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri
Lihat Semua
WordPress Lightbox