[language-switcher]
Beranda  Berita

Rampas Motor dengan Sajam, Tujuh Pelaku Begal di Ciputat Dibekuk Polisi

Tangsel –  Anggota Polsek Ciputat Timur diperbantukan Polres Tangerang Selatan meringkus tujuh orang pemuda pelaku begal di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Dalam aksinya, para pelaku melukai korban dengan celurit.

Ketujuh pelaku antara lain, AS (21), MI (23), ASK (20), M (18), KW (21), MS (28), C (27).  Adapun kejahatan begal tersebut dipimpin oleh tersangka MI.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto mengungkapkan aksi begal itu terjadi pada Rabu (10/11/2021) malam sskira pukul 23.00 WIB di Jl Serua Indah Depan SMP Tirta Buaran Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Para pelaku saat itu merampas motor yang dikendarai oleh korban inisial HH.

“Pada saat itu para pelaku yang sedang berboncengan membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan dengan menggunakan celurit,” tutur Yulianto kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Sabtu (13/11/2021).

Selanjutnya, korban berlari menyelamatkan diri di warung sembako. Pelaku kemudian mengejarnya dan membacoknya.

“Korban pada saat itu berhasil lari dan bersembunyi di sebuah warung sembako, abis itu langsung dianiaya oleh pelaku,” sambungnya.

Usai berhasil mengamankan satu unit kendaraan, para tersangka kembali mengitari kawasan Ciputat Timur dan bertemu dengan korban lainnya.

Di sana, para pelaku menakuti dua korban yakni NF (24) dan MAM (24) hingga menabrak gerobak.

“Pada saat itu korban sempat melakukan putar arah dan tidak sengaja menabrak gerobak. Satu orang korban berhasil melarikan diri, sedangkan satunya lagi berada di bawah gerobak,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada saat itu yang bersangkutan memang telah berniat melakukan aksi pembegalan tersebut.

“Memang mereka sudah niat untuk melakukan aksi perampasan motor. Mereka sempat berkeliling terlebih dahulu, pada saat itu mereka melihat ada pengendara motor langsung dikejar sama mereka dan merampas motor tersebut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Para pelaku sekarang ditahan polisi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kawal Aksi May Day Besok, Polda Metro Jaya Siagakan 3.454 Perosnel Gabungan
Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali
Polri Siap Mengawal Kepala Negara dan Delegasi Pada KTT World Water Forum di Bali
Pengamanan Pemilu Lancar, Polri Pantau Berita Bohong di Medsos
Polisi: Serangan KKB ke Polsek Homeyo Tewaskan 1 Warga Sipil
Polri Catat Penurunan Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Akhir Pekan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Sekadau Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas Melalui Pelatihan Fungsi Teknis Binmas
Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Pemotor Tabrak Mopen STT di Taput, 1 meninggal dunia Dan 1 Luka.
Tingkatkan Kamtibmas, Personil Polsek Toba Lakukam Patroli Dialogis Secara Rutin
Kapolres Sanggau Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Se-wilayah Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau
Diduga Bandar Narkoba, Seorang Warga Balai Karangan Kecamatan Sekayam Ditangkap Polsek Sekayam
Lihat Semua
WordPress Lightbox