- Version
- Download 4
- File Size 480.00 KB
- File Count 1
- Create Date 13 Maret 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
BENGKULU – Seorang remaja pria berinisial, CS (16) yang diketahui masih duduk di bangku sekolah harus mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu lantaran nekat menggauli pacarnya sendiri sebut saja, Kelopak (15) yang juga berstatus masih dibawah umur. Bahkan aksi ini dilakukan sudah lebih dari satu kali.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui jika kejadian tersebut dilakukan dengan unsur paksaan dan setidaknya sudah lima kai dilakukan oleh CS yang sudah diperiksa dan ditahan oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu ini. “Ya yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA AKP. Nurul.
Nurul mengatakan dari pemeriksaan, CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah mengakui perbuatannya. Menurutnya, keduanya memang berstatus pacaran. Saat melakukan perbuatan itu, CS selalu melakukan dengan disertai ancaman dan kekerasaan. Selain itu juga dilakukan dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab menikahi korban bila sudah hamil.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahaan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.