- Version
- Download 0
- File Size 100.40 KB
- File Count 1
- Create Date 12 Maret 2020
- Last Updated 12 Maret 2020
Humas.polri.go.id - Selasa, (10 /03) Sore Ini,Kapolsek Bungaya Akp Misbahuddin S,Sos Didampingi Kanit Reskrim Aipda Amiruddin ,bripka Asdar,dan Personil Sabhara Bripka Hasrianto,Bripka Awaluddin,Membubarkan Judi Sabung Ayam yang Meresahkan Warga ,Bertempat di dusun Bontoloe,Desa Bontoloe,Kec.Bontolempangan Kab.Gowa.
Dari hasil Penyelidikan dan pengembangan Unit Reskrim,Juga Berdasarkan keterangan warga,bahwa kerap terjadi judi sabung ayam yang meresahkan warga desa Bontoloe ,sehingga pada kesempatan ini,Kapolsek Bersama Anggotanya,Terjun Lansung untuk menangkap Para pelaku judi tersebut.
Dikatakan Kanit Reskrim,”Para pelaku judi ini sangat lihai,menggunakan Lokasi dan tempat yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya,juga mempunyai mata-mata.
Lokasi yang kami datangi cukup jauh,sekitar dua(2)kilo dari jalan Poros bontoloe, Beruntung Kali ini pelaku judi bisa lolos,Namun kami akan terus melakukan penyelidikan ,mengejar dan menangkap yang mencoba- coba melakukan perbuatan pidana,untuk memberikan keamanan dan ketentraman bagi warga gowa,ungkap Aipda Amiruddin.
“Dari Hasil Penggrebekan,Kami amankan Barang Bukti lima(5) ekor Ayam jantan dan Dua(2) unit sepeda motor,yang ditinggal lari oleh Pelaku judi “tambahnya
Kapolsek Bungaya Akp Misbahuddin S,Sos,yang Pimpin personil ,saat dikonfirmasi menuturkan”demi keamanan masyarakat,serta untuk mencegah judi sabung ayam berkembang dan merajalela,maka pihaknya akan terus meningkatkan patroli,dan penyelidikan ,sehingga tidak ada lagi Giat -giat yang dapat mengganggu dan meresahkan warga diwilayahnya.
“Judi Sabung Ayam Merupakan tindak Pidana dan apabila ketangkap akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun Penjara,” ucap Misbahuddin.