- Version
- Download 0
- File Size 360.00 KB
- File Count 1
- Create Date 5 Februari 2020
- Last Updated 5 Februari 2020
Januari tahun 2020 Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana curanmor sampai ke penadah dan pemalsu surat kendaraan serta KTP.
Aksi kejahatan itu berada di wilayah Jawa Timur seperti Gresik, Pasuruan, Banyuwangi, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto. Aksi kejahatan penadahan curanmor sepeda motor dan mobil
Identitas tersangka kasus penadahan curanmor motor dan mobil berinisial Abdul Rahman (40) warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun Sampang.
Berinisial Han (30) warga Dusun Trimo Jatisari, Purwodadi, Pasuruan. Tersangka kasus curanmor berinisial Agus Budiono alias Badak (50) warga Dusun sumber Pinang, Desa Karangharjo, Silo, Jember dan Feri (27) warga Dusun Karang Baru, Silo, Jember.
Tersangka kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan dokumen palsu bernama Bismo (44) warga Dusun Pandan Toyo, Kec. Ngancar kab Kediri dan Edy Syafi'I (34) warga Desa Lembor, Kec. Brondong, Lamongan.
Kasus pemalsuan surat (pencetak) bernama Rakhmat (37) warga Sawahan, Kec. Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti yang diamankan 22 unit sepeda motor berbagai merek dan 20 mobil berbagai merek, 5 plat nomer dan HP.
Sedang kasus pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu t mobil Toyota Avansa, mobil suzukl swift, mobil BMW, mobil Honda CRV dan Honda Brio dan BPKB palsu, STNK palsu, laptop dan computer, dua lembar slip gaji palsu
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangie dan Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo, Rabu (5/2/2020) mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan curanmor plus penadah barang bukti kejahatan berkat informasi anggota lalu lintas yang mengamankan mobil Avanza L 1601 TS saat melintas di jalanan Surabaya.
Kasus itu dilakukan pendalaman terhadap pengemudi yang akhirnya petugas mengamankan pemilik kendaraan tersebut atas nama tersangka Bismo yang pekerjaannya jual beli kendaraan menggunakan dokumen surat dan BPKB palsu.
Sedangkan pengembangan dari pengakuan tersangka STNK palsu berhasil mengamanka cetak dokumen STNK Mojokerto melibatkan pelaku Rakhma.
Dalam pengembangan kasusSTNK palsu di wilayah Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan tersangka Agus Budiono dan tersangka Feri di Banyuwangi, pelaku kasus curanmor. Kkemudian setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan tersangka Hanif di Singosari Malang dan tersangka Abdul Rahman di Torjun Sampang sebagai penadah kendaraan bermotor hasil dari kejahatan.