Selasa tanggal 13 September 2022 telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI, adapun tersangka dimaksud a.n:
Nama : MAULANA MALIK IBRAHIM Alias MALIK Bin RAHMAN
Jenis Kelamin : Laki-laki
Ttl : Teluk Lubuk, 01 Mei 2004
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun IV Desa Teluk Lubuk Kec. Belimbing Kab. Muara Enim
Melanggar / Pasal : Kesatu Tanpa hak dan Melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara, menukar menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, Kedua Tanpa hak dan Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman / Pasal Primair 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.