[language-switcher]
Beranda  Berita

P21 DILIMPAHKAN 1 ORANG TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE JAKSA PENUNUNTUT UMUM

Selasa tanggal 13 September 2022 telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI, adapun tersangka dimaksud a.n:

Nama : MAULANA MALIK IBRAHIM Alias MALIK Bin RAHMAN

Jenis Kelamin : Laki-laki

Ttl : Teluk Lubuk, 01 Mei 2004

Pekerjaan : Buruh

Alamat : Dusun IV Desa Teluk Lubuk Kec. Belimbing Kab. Muara Enim

Melanggar / Pasal : Kesatu Tanpa hak dan Melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara, menukar menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, Kedua Tanpa hak dan Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman /  Pasal Primair 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wakapolres Majalengka Jalin Silaturahmi dengan BEM Nusantara Jawa Barat Wilayah III
Personel Polsek Kadipaten Patroli ke Rumah Sakit Hasna Medika untuk Jaga Keamanan
Polsek Kadipaten Kawal Keamanan PLN UPP Jatigede dalam Patroli Rutin
Wakapolsek Jatiwangi Hadiri Wisuda Kelas XII MAN 3 Jatiwangi
Patroli Polsek Jatiwangi Tingkatkan Keamanan di Pasar Tradisional dan Toko Modern
Patroli Polsek Kadipaten Amankan Area Juru Parkir ATM BRI
Lihat Semua
WordPress Lightbox