PolresLubuklinggau.com – Selama sepekan minggu kedua bulan November 2019 Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau berhasil meringkus enam pelaku aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Keenam pelaku ini ditangkap berdasarkan empat laporan kepolisian (LP) yang terdiri dari kasus senjata api rakitan (Senpira) dengan tiga tersangka, yakni HE (25), BO alias Li (24) dan FE (23).
Kemudian dua pelaku dalam kasus Curas yakni TSK HA (29), dan satu TSK YG anak laki-laki di bawah umur berusia 17 tahun. Kemudian satu kasus Curat dengan satu TSK RA (18).
“Ada 4 LP dan enam tersangka,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Raphael BJ Lingga, ST didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan,S.Kom saat Press Konference ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (15/11/2019).
TSK HA yang merupakan TO pelaku curas DPO Tahun 2018 diberikan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas bersarang di kaki kirinya, karena melawan saat diamankan oleh Petugas.
“Selama ini memang sudah menjadi target operasi kita, tapi target ini selalu berpindah-pindah dan selalu berhasil lolos,” ungkap Kompol Raphael.
Lanjut Wakapolres, Pelaku HA ini terlibat kasus jambret di Pasar Mambo Lubuklinggau tepatnya di Terminal Kalimantan, Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
“Ia ditangkap di rumahnya di Kampung 1 Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Kamis malam (14/11/2019)”, imbuhnya.
Sedangkan satu tersangka curas yaitu TSK YG yang merupakan pelajar SMA di Kab. Muratara ditangkap usai menjambret di Jl.Cereme Kec.Lubuklinggau Timur.
Lalu pelaku lainnya TSK RA ditangkap karena diduga membobol rumah korban Susanto (47) di Jl. Cereme Gang Selamet Kelurahan Cereme Taba, Desember 2018.
“RA melakukan pencurian bersama dua temannya (DPO) yang diduga mencuri koper, beras 10 kg, tabung elpiji dan televisi”, jelas Wakapolres.