PolresLubuklinggau – Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono,SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi,SH,MH menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil membekuk empat TSK yang berkaroke sambil mengkonsumsi narkoba diduga ekstasi di Cafe Spinx Lokalisasi Patok Besi Kel. Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (14/12/2010) .
“Empat orang yang diamankan, satu diantara ibu rumah tangga (IRT) inisial KH (33) warga Desa Ketuan Jaya Kec. Muara Beliti Kab.Musi Rawas. Tiga tersangka lainnya, YA (36), HE (36) dan IM alias Bagol (34). Ketiganya warga Desa Tanjung Raja Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara Prov.Sumsel”, jelas IPTU Sofian.
Ditambahkan Kasatres Narkoba, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lokalisasi tersebut sering menjadi tempat pesta narkoba. Kemudian petugas langsung ke TKP melakukan penggeledahan di cafe Spinx. Di salah satu ruangan karaoke didapati tiga orang pria dan seorang perempuan. Ketika digeledah dari keempatnya ditemukan dua butir pil persegi warna hijau.
“Dari para TSK diamankan pil yang diduga ekstasi. Selanjutnya keempatnya diamankan ke Sat Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan proses penyidikan”, pungkasnya.