PolresLubuklinggau.com – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Sofian Hadi,SH,MH berhasil meringkus pengguna dan pengedar narkoba sabu-sabu, pada pukul 21.00 WIB hari Rabu (11/12/2019).
TSK yang ditangkap MZ alias Jimi (29) warga RT.4 Kel. Watervang Kec. Lubuklinggau Timur I dan Heri Ardiansyah (33) warga RT. 5 Kel. Watervang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono,SIK,MH menjelaskan dari kedua TSK diamankan satu klip plastik sabu 0,18 gram berikut dua buah ponsel.
Dijelaskan Kapolres, awalnya petugas menangkap TSK Jimi di kediamannya dan didapati sabu-sabu. “Saat diinterogasi ia mengaku mendapatkan sabu dengan cara mengadaikan ponselnya”, jelas Kapolres.
Selanjutnya dari hasil pengembangan TSK HE turut diciduk tanpa perlawanan, darinya diamankan ponsel milik Jimi yakni Samsung J2 Prime dan ponsel Samsung Fame. Kedua Pelaku kemudian diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.