MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat-2019 dalam rangka pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kamis (19/12) pagi, di halaman rumah dinas Bupati.
Apel yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Sudung Ferdinand Napitu ini, dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa miras (minuman keras) dan senpi (senjata api) laras panjang maupun pendek. Seluruhnya sudah memiliki ketetapan hukum/putusan pengadilan bersifat inkrah,” kata Kapolres, sesaat sebelum pemusnahan.
Barang bukti miras terdiri dari 3.385 botol cap tikus, serta miras berbagai merek, yakni 15 botol Bargin, 35 botol Tanduay Rhun, 24 botol Zabana, 6 botol Casanova, 2 botol Selera Sari, dan 2 botol bir Valentine.
Kemudian senpi laras panjang yang dimusnahkan, terdiri dari 1 pucuk U.S. Karabin kaliber 30 M1, 1 pucuk soft gun, 1 pucuk long gun, 1 pucuk U.S. Riffle kaliber 30 M1, serta 3 pucuk Gerand.
Sedangkan senpi laras pendek, terdiri dari 3 pucuk S dan WM 38, 2 pucuk revolver S dan W4, 2 pucuk S dan W kaliber 38, 1 pucuk revolver kaliber 22.3, 1 pucuk revolver kaliber 45 RP A 88, 1 pucuk revolver, 1 pucuk revolver kaliber 3.57, 1 pucuk revolver Colt kaliber 38, serta 1 pucuk pistol Sinorita kaliber 5.56.
Untuk barang bukti miras, dimusnahkan dengan cara memecahkan botol, lalu membuang isinya ke bak pembuangan yang telah disediakan. Sedangkan senpi, dimusnahkan dengan memotong menjadi bagian kecil menggunakan gerinda, selanjutnya dilebur menggunakan las karbit. Pemusnahan barang bukti diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda, Pejabat Utama Polres Kepulauan Sangihe, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.