Tebo – Tim Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Selasa (7/1/2020)
Ketiga pemuda ini merupakan warga Desa Badaro Rampak, Kec. Tebo Tengah. Dengan inisial HF (20), AD (22) dan AS (25). Penangkapan ketiga pelaku ini di beberapa lokasi yang berbeda.
Kronologis penangkapan ink berawal di Desa Badaro Rampak. Dimana berdasarkan informasi warga sering terjadi transaksi Narkoba. Menyikapi hal tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo pada Selasa siang sekitar pukul 14:00 wib melakukan penyelidikan di dusun Badaro Mudo. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang tersangka yaitu HF (20), AD (22) yang disaksikan sejumlah saksi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 7 (tujuh) paket diduga shabu seberat bruto 0,66 gram, 1 (satu) plastik klip baru, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah lakban bungkus shabu, 1 (satu) bungkus rokok dunhill, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit Hp “oppo” warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp “oppo” warna putih dan Uang tunai Rp. 740.000 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dari tersangka HF yang lebih duluan tertangkap petugas. Tim pun kembali melakukan pengintaian dan berhasil menemukan tersangka AS dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka AS, polisi menyita 2 (dua) paket sedang diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 0,96 gram, 2 (dua) buah plastik bekas, 1 (satu) buah motor yamaha mio nopol BH 5937 CG Nosin; 28013102275 Noka; MH328040CB3102382 dan 1 (satu) buah Hp samsung lipat warna hitam.
Terkait penangkapan ini, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu.
“Ya kita berhasil menangkap 3 pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat.
Kasat juga menyampaikan, bahwa ketiga tersangka ditangkap tidak dalam waktu bersamaan.
” Awalnya kita menangkap 2 orang tersangka, dan setelah dilakukan kembangkan kita berhasil mengamankan satu tersangka lagi, kita menduga peredaran narkoba dikendalikan dari lapas tebo” jelas Kasat.
Kasat juga merincikan bahwa dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut dapat dari Kabupaten Bungo. Setelah itu, akan dijual diwilayah Tebo tengah dan sisianya untuk dikonsumsi tersangka.
“Ketiga tersangka saat ini sudah dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanj. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.