Polda Sulawesi Tengah – Polres Banggai – Tujuh pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Banggai selama dua pekan diawal tahun 2020.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial FA alias A (31), AT alias AC ( 28), JS alias J (26), GN alias G (20), AT alias AL (29), SB alias AG (38) dan JS alias B (35).
Hal itu diungkapkan Kabag Ops Polres AKP Noperto G.N SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra SH, saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Jumat (17/1).
Kabag Ops mengungkapkan, penangkapan tujuh pelaku ini dilakukan sejak 1 hingga 16 Januari 2020 di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Banggai.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 19 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 12 gram,” ungkap AKP Noperto.
Perwira tiga balak ini menjelaskan, satu gram narkotika jenis sabu bisa digunakan oleh 20 orang. Sehingga jajaran Sat Narkoba Polres Banggai berhasil menyelamatkan ratusan masyarakat.
“Dari penangkapan tujuh pelaku ini, kita berhasil menyelamatkan 240 masyarakat di Kabupaten Banggai,” terang AKP Noperto.
Sehingganya, mantan Kasat Sabhara Polres Palu ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui tentang adanya peredaran barang haram tersebut.
“Kami mohon kerja sama seluruh masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banggai ini,” harap Kabag Ops.
Ketujuh pelaku ini dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar.