[language-switcher]
Beranda  Berita

Gelapkan Uang Rekan Bisnis Timah Rp 250 Juta, Deby Diciduk Polisi

5CE0D58A 95AC 439F 8A2E F1DEAE350349
humas.polri.go.id (Babel) Debby (42) warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba diringkus oleh anggota Polres Bangka Tengah (Bateng), Kamis (16/1/2020) pagi. Pelaku diamankan karena diduga melakukan penggelapan uang rekan bisnis timah sebesar Rp 250 juta.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops, Kompol Andi Purwanto mengatakan modus pelaku menggelapkan uang rekannya bernama Usman bermula ketika pelaku menawarkan jasa akan meloloskan lelang timah sitaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang seberat 1.328 Kg dengan nilai lelang sebesar Rp 250 juta.

“Hasil lelang, ternyata Debby ini dinyatakan kalah. Kemudian pada tanggal 15 September 2019, Debby sempat menemui Usman dan meminta nomor rekening Usman dengan alasan uang tersebut akan ditransfer ke rekening milik Usman oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan Kota Pangkalpinang,” kata Kompol Andi saat press release di Mapolres Bateng, Jumat (17/1/2020).

Hari demi hari berganti, namun uang yang dijanjikan oleh Debby untuk dikembalikan tak kunjung dikirim, sehingga pada tanggal 23 September 2019 Usman yang merupakan warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba inipun langsung mengecek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan Kota Pangkalpinang.

“Akhirnya Usman pun mengetahui jika uang pengembalian lelang tersebut telah masuk ke rekening Debby yang sudah menghilang tanpa kabar. Usman akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Bateng untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Lanjut Kompol Andi, setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Bateng langsung bergerak memburu Debby dan berhasil diamankan Kamis (16/1/2020) pagi di rumah pelaku yang beralamat di Arung Dalam. “Pelaku telah kami lakukan penahanan terhitung hari ini,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut anggota Satreskrim Polres Bateng berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI atasnama Debby Harianto dan satu buah kartu ATM BRI. Atas perbuatannya, Debby dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.

“Informasinya ada korban lain selain Usman, tapi belum membuat laporan resmi. Kita tunggu saja siapa tahu ada pihak yang merasa dirugikan lainnya oleh pelaku,” pungkas Kompol Andi.

Kepada awak media, Debby mengaku hanya menggelapkan uang satu orang korban. Debby mengaku khilaf saat menggelapkan uang tersebut dan uang tersebut diakuinya dipakai untuk foya-foya. “Saya khilaf, uang nya untuk foya-foya,” kata Debby.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sakit Hati Karena Istri Dilecehkan, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Korban
Polsek Indralaya Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Patroli Polsek Tingkir Himbau Remaja Pasar Cengek Menmggunakan Knalpot Standar
Unit Bin Kamsa Sat Binmas Polres Mamasa Beri Pembinaan dan Pendataan Polsus Dishub Kab. Mamasa
Cek Secara Berkala Stok BBM, Pesan Patroli Malam Polsek Tingkir
Diatensi Menkes RI, Ketua PD Bhayangkari Sulbar Fokus Penanganan Stunting
Lihat Semua
WordPress Lightbox