humas.polri.go.id (Babel) Debby (42) warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba diringkus oleh anggota Polres Bangka Tengah (Bateng), Kamis (16/1/2020) pagi. Pelaku diamankan karena diduga melakukan penggelapan uang rekan bisnis timah sebesar Rp 250 juta.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops, Kompol Andi Purwanto mengatakan modus pelaku menggelapkan uang rekannya bernama Usman bermula ketika pelaku menawarkan jasa akan meloloskan lelang timah sitaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang seberat 1.328 Kg dengan nilai lelang sebesar Rp 250 juta.
“Hasil lelang, ternyata Debby ini dinyatakan kalah. Kemudian pada tanggal 15 September 2019, Debby sempat menemui Usman dan meminta nomor rekening Usman dengan alasan uang tersebut akan ditransfer ke rekening milik Usman oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan Kota Pangkalpinang,” kata Kompol Andi saat press release di Mapolres Bateng, Jumat (17/1/2020).
Hari demi hari berganti, namun uang yang dijanjikan oleh Debby untuk dikembalikan tak kunjung dikirim, sehingga pada tanggal 23 September 2019 Usman yang merupakan warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba inipun langsung mengecek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan Kota Pangkalpinang.
“Akhirnya Usman pun mengetahui jika uang pengembalian lelang tersebut telah masuk ke rekening Debby yang sudah menghilang tanpa kabar. Usman akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Bateng untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Lanjut Kompol Andi, setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Bateng langsung bergerak memburu Debby dan berhasil diamankan Kamis (16/1/2020) pagi di rumah pelaku yang beralamat di Arung Dalam. “Pelaku telah kami lakukan penahanan terhitung hari ini,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut anggota Satreskrim Polres Bateng berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI atasnama Debby Harianto dan satu buah kartu ATM BRI. Atas perbuatannya, Debby dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.
“Informasinya ada korban lain selain Usman, tapi belum membuat laporan resmi. Kita tunggu saja siapa tahu ada pihak yang merasa dirugikan lainnya oleh pelaku,” pungkas Kompol Andi.
Kepada awak media, Debby mengaku hanya menggelapkan uang satu orang korban. Debby mengaku khilaf saat menggelapkan uang tersebut dan uang tersebut diakuinya dipakai untuk foya-foya. “Saya khilaf, uang nya untuk foya-foya,” kata Debby.