Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib anggota Sat. Res Narkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang laki-laki ROBBI DWI ANUGRAH Bin ASWIN HENDRI di Mekar Alam Kel. Pagar Alam Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam. Pada saat dimanakan ditemukanlah Narkotika jenis Ganja yang masih Basah, kemudian berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang ditemukan bahwa ia mendapatkannya dari sdr DEDI selaku pemilik ladang Ganja maka anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan untuk menangkap sdr DEDI yang diketahui berada di Talang Padi Ampe Kel. Candi Jaya Kec. Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
Kemudian anggota Sat Res narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Pagar Alam melakukan penangkapan terhadap sdr DEDI di Pondoknya di Talang Padi Ampe Kel. Candi Jaya Kec. Dempo tengah Kota Pagar Alam. Dan kemudian menyisir daerah sekitar pindok tempat sdr DEDI tinggal lalu menemukan Ladang yang ditanami narkotika jenis Ganja.
Berdasarkan pengakuan sdr DEDI bahwa ia sendiri yang menanam tanaman jenis Ganja tersebut, ia mengaku mendapatkan bibit berupa biji Ganja dari sdr ASTIN (tahanan polres Lahat) yang kemudian disuruh sdr ASTIN untuk menanamnya di kebun sdr ASTIN yang berada di Talang Padi Ampe. 920 (Sembilan Ratus Dua Puluh) Batang Tanaman Ganja
Sdr DEDI mengaku bahwa ia sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis Ganja tersebut, salah satunya kepada sdr ROBBI dengan berat ½ Kg dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah