Humas.polri.go.id – Polres Murung Raya – Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Polsek Permata Intan jajaran Polres Murung Raya (Mura) dengan sasaran Kantor Kecamatan Permata Intan, Kab. Murung Raya, Rabu (22/01/2019) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Permata Intan Ismail Lubis, S.H melalui Bhabinkamtibmasnya Brigpol Rudy Paputungan mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Kecamatan Permata Intan agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pelayanan Publik.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat terutama pelayanan publik,” ucap Brigpol Rudy.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanann terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (van)