Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Jum’at (17/1/2020), sekira pukul 16.00 Wib, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim tepatnya di Dirumah milik Pelaku, Pelaku tersebut bernama JN (41), Pelaku diamankan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu dan extacy.
Kapolres Muara Enim, AKBP AFNER JUWONO, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan SH SIK di Mapores menyebutkan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering nya terjadi transaksi narkotika di desa Panang jaya dusun II dirumah milik tersangka Sdr. JN.
Setelah itu Anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitaran lokasi yang diberikan informasi oleh masyarakat, tambahnya
sekira pukul 16.00 wib anggota melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan langsung mengamankan Sdr. JN dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi rumah milik Sdr. JHONADI dan benar saja ditemukan barang bukti berupa 4 ( Empat ) paket narkotika jenis shabu berat brutto 2,50 gram, 1 (Satu) butir pil extacy berat brutto 0,59 gram, 2 (dua) bal plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (unit) handphone merk samsung yang kesemuanya ditemukan oleh pihak kepolisian pada saat melakukan penggeledahan dan ditemukan didalam kamar rumahnya, tegasnya
kemudian Sdr. JN beserta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tutup AKP I Putu Suryawan SH SIK