[language-switcher]
Beranda  Berita

Memperpanjang dan membuat SIM kini dilakukan di Polres Pagaralam

Pagaralam – Masyarakat yang akan melakukan permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak lagi di kantor Sat Lantas Polres Pagaralam jalan Mayjen S.Parman Koramil Lama. Melainkan di Kantor Satpas di kompleks Polres Pagaralam Jalan Bhayangkara No.1 komplek perkantoran Gunung Gare Kelurahan Pagarwangi Kecamatan Dempo Utara kota Pagaralam.

 

Dijelaskan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH di dampingi Kasi Humas AKP Mastoni SH, siang ini kantor Satpas Satlantas Polres Pagaralam telah diresmikan penggunaannya, Senin 22 April 2024.

 

Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Pagaralam mulai pindah dari markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di jalan Mayjen S Parman Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagaralam Utara ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Mapolres Pagaralam Komplek perkantoran Gunung Gare.

 

Lokasi gedung baru Satpas itu masuk dalam komplek perkantoran Polres Pagaralam. Pelayanan SIM di kantor baru sudah dimulai dilakukan Senin (22/04/2024) kemarin.

 

Tempat pelayanan yang baru ini diklaim lebih representatif dan memiliki fasilitas lengkap sehingga pemohon akan nyaman. Kepala Satlantas (Kasatlanas) Polres AKP Teguh Hidayat SH, kepada Sumselupdate.com, Rabu (24/04/2024), mengatakan seluruh sarana prasarana (sarpras) termasuk jaringan Internet sudah lengkap 100 persen.

 

“Persiapan sudah selesai 100 persen. Pelayanan akan kami buka mulai pukul 08.00 WIB tanpa ada kegiatan seremonial apa pun. Petugas akan langsung melayani pemohon. Pokoknya langsung gas,” ucap AKP Teguh Hidayat SH mewakili Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda SH saat dihubungi.

 

Berikut syarat untuk pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik baru maupun perpanjangan :

 

SYARAT KELENGKAPAN SIM BARU

 

* Foto Copy KTP (2 Lembar)

* Pas Foto 3×4 (2 Lembar)

* Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang telah di tunjuk (Dr Purwakarnajaya)

* Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi (Bimbel Mengemudi di Terminal Pengandonan)

 

SYARAT KELENGKAPAN PENERBITAN SIM PERPANJANGAN

 

* Foto Copy KTP (2 Lembar)

* Pas Foto 3×4 (2 Lembar)

* SIM yang masih berlaku

* Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang telah di tunjuk (Dr Purwakarnajaya).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polresta Ambon: Sat Samapta Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Sekitar Sekolah
Bhabinkamtibmas Kel. Amantelu Himbau Warga tentang Kamtibmas di Batu Merah
Wujudkan Kamseltibcar, Personel Satlantas Polres Barsel Gatur Lalin Pagi Hari
Polsek Kedungwaru Lakukan Pengamanan Pertanding Sepakbola Antar Desa Se-Kabupaten Tulungagung
Inventarisir Barang Dinas, Pawas Bersama Piket Fungsi Laksanakan Quality Control
Antisipasi Kerawanan, Personel KRYD Polres Barsel Intensifkan Patroli
Lihat Semua
WordPress Lightbox