Polsek Cimenyan Polresta Bandung melakukan operasi miras di sejumlah wilayah di Kecamatan Cimenyan yang diduga menjual minuman keras, Minggu (26/01/2020) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Cimenyan Ipda Asep Nuron. Operasi Miras tersebut dilaksanakan gabungan dengan fungsi lain yang terdiri dari unit Sabhara, Bhabinkamtibmas,dan unit Reskrim itu sendiri. Operasi Miras tersebut dilaksanakan pada pukul 21.00 Wib S/d selesai dengan hasil mengamankan miras Sejenis Arak 5 Botol.
Miras tersebut disita dari Toko Jamu SL warga Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
Maksud dan tujuan dilaksanakan ops miras tersebut tidak lain untuk membrantas penjualan miras yang ada di wilayah hukum Polsek Cimenyan, karena minuman keras adalah salah satu penyebab dari bagi orang yang mengkonsumsi.
Sehingga akal sehatnya terpengarui oleh alkohol, dan akan menimbulkan mabuk sehingga akan berbuat tindak pidana seperti perkelahian massal atau tawuran, pencurian, perkosaan dan tindakan yang lain yang melanggar hukum lainnya, dan yang tidak kalah pentingnya yaitu antisipasi kepada warga akibat meminum minuman keras oplosan yang mengakibatkan peminumnya tewas.
Kegiatan operasi razia miras pada saat malam minggu tersebut dilaksanakan secara rutin oleh Polsek Cimenyan guna menekan, mengurangi, bahkan meniadakan penjualan miras yang dijual warung / toko tanpa izin, sehingga penjual miras diharapkan akan akan kapok dan tidak akan berjualan miras kembali.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, S.I.K. menyampaikan pesan melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi.M SH agar para Bhabinkamtibmas dan seluruh anggota Polsek untuk selalu monitor Desa binaannya, selalu jaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dan agar para Bhabinkamtibmas selalu bersinergi dan koordinasi dengan 3 pilar yaitu dengan Babinsa dari TNI diKoramil dan Kuwu Desa masing – masing sehingga selalu terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan sejuk.