[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Terkait Sunda Empire

Kapoda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di Media Sosial yang tidak jelas kebenarannya, Bertempat di Mapolda Jabar, Selala (28/1/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/76/I/2020/JABAR, tanggal 23 Januari 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menyampaikan, Diketahui Sekitar Bulan Januari tahun 2020, tepatnya di Kota Bandung telah terjadi adanya dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap
sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran, adapun awal mula kejadian bermula dari pelapor yang merupakan ketua majelis adat sunda, melihat pemberitaan di televisi/tv yang mana atas kejadian tersebut merasa adanya pencemaran nama baik orang sunda dan melaporkan kepihak yang berwajib Kepolisian Polda Jawa Barat guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Pelapor MOCHAMAD ARI MULIA, Lahir di Bandung, tanggal 25 November 1970, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl.Mulyasari No.09 RT.02 / RW.04 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi Kota Bandung.

Saksi- saksi :

1. MUCHAMAD ARI MULIA (Pelapor)
2. Sdri. SRIROHATI (UPI Bandung)
3. Sdri. EKASUSANTI (Upi Bandung)
4. Sdr. ARISTA (SUnda Empire)
3. Sdr. I (Saksi pelapor)
5. Sdr. Drs.EKOHARRY (Kesbang Prov. Jabar)
6. Sdr. Prof.Dr.Ir. GANJAR KURNIA (Ahli Budaya)
7. Sdr. Prof.Dr. EDISETIADI (Ahli Pidana)
8. Sdr. Prof.Dr. REIZA (Ahli Sejarah)

Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) lembar Asli silsilah kerjaan sunda empire; 1 (satu) lembar Asli surat pernyataan sunda empir; 1 (satu) lembar Asli pengambilan sumpah
sunda empire; 1 (satu) lembar Asli bukti deposito Bank UBS; 1 (satu) lembar setoran tunai ke Bank BNI norek 55246 561880001010 tanggal 04 April 2017, jam 10.28 Wib sebesar Rp.10.570.000,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar foto kopi Surat Permohonan Izin Tempat Panitia Pemangunan Kota Bandung tanggal 02 Maret 2017 ditandatangani Ketua KOBANDECRINOWIBISONO; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Terdaftar nomor : 07 /ORMAS DA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas nama Organisasi Kota Bandung Develpopment (KABANDEC); 1 (satu) lembar fotokopi NPwP nomor 72.204.126.6-422.000 Kota Bandung Develpopment Committee (KABANDEC); dan 25 (dua puluh lima) lembar arsip Penggunaan Gedung ACHMAD SANUSI Periode tahun 2017.

Modus operanding, Para Tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di Media Sosial yang tidak jelas kebenarannya.

Tersangka :

(1). N.B, Lahir di Sibolga tanggal 01Desember 1954, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wartawan GlobalNews Online yang tergabung dalam ALLIACE PRESS INTERNATIONAL an. HIS ROYAL INPERIAL HIGNES (HRIH NASRIBANKS), Jabatan selaku Grand Master, Alamat Gg. Abah Muhamad I no.366/187B RT 01/RW11 Kel. Meleer Kec. Andir Kota Bandung atau Perumahan Kopo
Permai I no.13 Kel. Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung.

(2). R.R.N Lahir di Bandung, tanggal 25 Juli 1954, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wartawan GlobalNews Online yang tergabung dalam ALLIACE PRESS INTERNATIONAL an.HIS ROYAL INPERIAL HIGNES (HRIH NASRIBANKS), Jabatan selaku Grand Master, Alamat Gg. Abah Muhamad I no.366/187B RT 01/RW 11 Kel. Meleer Kec. Andir Kota Bandung atau Perumahan Kopo Permai I no.13 Kel. Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung

(3). K.A.R, Laki-laki, umur 53 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, Lingkungan Cilaku RT 01/
RW.01 Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Kab/
Kota Serang Banten.

PERKARA/PASAL yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 14 dan atau 15 UU RI no.1 tahun 1946, Unsur Pasal 14, Barangsiapa
dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setingi tingginya 10 tahun. Dan Unsur Pasal 15, Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap,
sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setingi tingginya 2 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Lakukan Pendekatan, Polsek Galis Polres Bangkalan Sampaikan Pesan Waspada Hoax
Dengarkan Keluhan, Polsek Kuala Kampar Gelar Jumat Curhat Bersama Warga
Satlantas Polres Situbondo Bermain dan Belajar bersama Anak Yatim Piatu Rumah Tahfizd Qur'an
Kabid Humas Diutus Langsung Kapolda Teman yang Enak Diajak Berdiskusi dan Berkompeten di Bidangnya
Sambangi TPA Nurul Haq, Kunjungan Kasatbinmas Pancarkan Bahagia Siswa
Team Unit Reskrim Polsek Patumbak cek lokasi judi yg viral di media sosial
Lihat Semua
WordPress Lightbox