Biak – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di wilayah Inggiri Biak, dalam menjalankan aksinya pelaku memanjat dan masuk ke dalam melalui plafon rumah saat pemilik rumah sedang tertidur lelap, Selasa (28/1/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku KS (21) menjalankan aksinya pada Minggu 26 Januari 2020, sekitar pukul 05.00 Wit di Kompleks Inggiri Biak, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat melalui pintu depan dan masuk melalui atap rumah atau plafon.
Barang barang milik korban yang berhasil digasak pelaku adalah satu unit Tv 32 inch, satu buah Spiker Aktif dan dua buah kompor Hock.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Pelaku KS (21) juga merupakan warga inggiri, pelaku ditangkap unit opsnal pada hari Selasa 28 Januari 2020 sekitar jam 22.00 Wit, di wilayah Pelabuhan BMJ Kampung Samau,” Jelas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui bahwa Pelaku KS (21) sebelumnya juga telah melakukan pencurian pada Senin, 9 Desember 2019 lalu, di Gereja Betel Indonesia (GBI) Rock Sorido, pelaku menggasak dua buah speaker, dua buah mic, satu lemari plastik, empat kaleng cat 5 kg, kain horden dan baju batik milik Gereja, yang mengakibatkan kerugian pihak Gereja sebesar Rp. 10.000.000,-
“Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Biak Numfor guna penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim.
(Humip)