Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap aktivis JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti. Pelaku diamankan karena diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Yudi berdasarkan Laporan warga dengan nomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Yudi yang juga pendiri Negara Nusantara Rakyat diduga memberikan pernyataan bohong dalam sebuah video yang diunduh di Youtube pada tahun 2015 lalu.
“Memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunduh dalam Link Youtube Channel https://www.youtube.com/watch?v=ghOnjkTbFfk,” kata Brigjen Argo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).
Dalam pernyataan itu, Yudi mengajak masyarakat untuk membubarkan NKRI dan mengganti dengan negara rakyat nusantara. Brigjen Argo mengatakan Yudi langsung ditahan.
“Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI,” begitu pernyataan Yudi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah Flashdisk berisi rekaman video, 1 HP Samsung, dan 1 lembar Screenshot video pernyataan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maksimal hukuman 20 tahun penjara.