[language-switcher]
Beranda  Berita

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Polsek Pahandut Tampilkan 25 Adegan

Humas.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiayaan berat (Anirat) yang dilakukan oleh tersangka Rudi (40) dan Suriyani (39), Kamis (30/01/2020) pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Korban Lambak) dianiaya pelaku hingga tewas di depan Hotel Mahkota Jl. Nias Kota Palangka Raya,” kata Kapolsek.

Rekontruksi ini dihadiri oleh Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, kuasa hukum korban, tersangka serta keluarga korban.

“Tersangka memperagakan 25 adegan, mulai dari korban memeluk istri pelaku sampai pelaku lari ke Kalsel,” jelas Edia.

Rudi menganiaya korban karena tidak terima melihat istrinya dipeluk korban saat bersama-sama merayakan malam tahun baru dengan makan-makan dan minum minuman beralkohol di Jl. Riau. Rudi sempat mencari korban di acara tersebut namun tidak bertemu karena korban sudah pergi meninggalkan lokasi.

“Selanjutnya Rudi minta antar dengan salah seorang pria berinisial SN yang mengetahui rumah korban. Saat bertemu di jalan Rudi bertanya apa maksud korban memeluk istrinya dari belakang. Korban menjawab biasa saja karena sedang mabuk. Selanjutnya korban meninggalkan Rudi dan berjalan menuju ke Jl. Nias. Rudi segera turun dari sepeda motor dengan membawa sebilah Mandau kemudian membacok kepala korban,” beber Kapolsek.

Korban berusaha lari, namun Rudi kembali mengejarnya hingga korban jatuh tertelungkup. Saat korban membalik badan Rudi kembali membacok korban. Tidak lama kemudian Suryani (tersangka 2) datang dan mengambil mandau yang ada ditangan Rudi lalu ikut membacok korban beberapa kali.

Setelah itu keduanya melarikan diri ke arah Pelabuhan Rambang dan membuang mandaunya di sebelah kiri jalan.

Keesokan harinya kedua tersangka mencoba melarikan diri menuju Barabai, Kalsel dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik Suryani.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas motif dan urutan peristiwa yang terjadi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan kedua tersangka. Namun untuk menjaga situasi Kamtibmas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kegiatan rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan pengamanan ketat dari Personel Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya,” pungkasnya (bib/sam)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wujudkan Kamtibmas, Kapolsek Permata Intan Patroli Malam Sambangi Warga Desa
Ciptakan Kamtibmas, Kapolsek Permata Intan Patroli Malam Sambangi Warga Desa
Jaga Kamtibmas, Kapolsek Permata Intan Patroli Malam Sambangi Warga Desa
Siaga Kamtibmas, Kapolsek Permata Intan Patroli Malam Sambangi Warga Desa
Wakapolres Majalengka Jalin Silaturahmi dengan BEM Nusantara Jawa Barat Wilayah III
Personel Polsek Kadipaten Patroli ke Rumah Sakit Hasna Medika untuk Jaga Keamanan
Lihat Semua
WordPress Lightbox