[language-switcher]
Beranda  Berita

DUA PELAKU CURAT DIAMANKAN SAT RESKRIM POLSEK PENINJAUAN

Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Iptu Hamid, S.H., berhasil mengamankan 2
orang pelaku An. Mahmud Suheri Bin Mail (alm), 30 tahun, Tani, Alamat Dusun I Desa Sinar Kedaton Kec. KPR Kab. Oku dan Pelaku An. Alex Sander Bin Mamulyadi, 30 tahun, Tani, Alamat Dusun I Desa Sinar Kedaton kec. KPR Kab. OKU. Atas dugaan Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” 1 ( satu ) pasang salon merk Polytron milik korban. Selasa (25/02/2020),Sekira Pukul.14.00 Wib.” Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Peninjaun Ipda Zulhanas menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima oleh Polsek Peninjauan bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira jam 17.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” di rumah korban DONI ANGGARA BIN SAMSURI Alamat Dsn V talang sentul sukarame Desa Bunglai Kec. KPR Kab. OKU.
berupa Satu Pasang Salon Merk Polytron, Satu Unit Resiver Parabola Merek GoldSat dan Satu Buah Gunting Behel warna biru Laut.
Setelah Polsek Peninjauan menerima Laporan dari korban, kemudian Sat Rekrim Polsek Peninjauan melakukan oleh Tkp, mencatat saksi-saksi dan langsung dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Hari Selasa (25/02/2020),Sekira Pukul.14.00 Wib, Polsek Peninjauan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga dari Desa Sinar Kedaton yang mau menjual 1(satu) pasang salon merk polytron kepada orang lain.
Mendapat informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Peninjauan Ipda Zulhanas bersama anggota bergerak ke Desa Sinar Kedaton melakukan penyelidikan terhadap 1 ( satu ) pasang salon merk Polytron yang sebelumnya ke 2 pelaku ingin menjual barang tersebut. Setelah di cek ternyata barang tersebut memang milik korban yang hilang pada tanggal 10 Februari 2020 lalu dan dari pengakuan ke 2 pelaku menyatakan benar barang tersebut milik korban yang sebelumnya di curi oleh ke 2 pelaku.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku berikut barang bukti 1 ( satu ) pasang salon merk Polytron, 1 (satu) Buah Gunting Behel warna biru laut dan di amankan ke Polsek Peninjauan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Toba Rutin Sambangi Warga
Jalin Keakraban, Bhabinkamtibmas Polsek Bonti Sambangi Warga Desa Bantai
Personil Polsek Kapuas Lakukan Koordinasi dan Berikan Sosialisasi ke SPBU 64.785.02 Bunut
Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Aman, Polsek Kembayan Gelar Sambang ke SPBU
Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Lihat Semua
WordPress Lightbox