Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Iptu Hamid, S.H., berhasil mengamankan 2
orang pelaku An. Mahmud Suheri Bin Mail (alm), 30 tahun, Tani, Alamat Dusun I Desa Sinar Kedaton Kec. KPR Kab. Oku dan Pelaku An. Alex Sander Bin Mamulyadi, 30 tahun, Tani, Alamat Dusun I Desa Sinar Kedaton kec. KPR Kab. OKU. Atas dugaan Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” 1 ( satu ) pasang salon merk Polytron milik korban. Selasa (25/02/2020),Sekira Pukul.14.00 Wib.” Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Peninjaun Ipda Zulhanas menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima oleh Polsek Peninjauan bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira jam 17.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” di rumah korban DONI ANGGARA BIN SAMSURI Alamat Dsn V talang sentul sukarame Desa Bunglai Kec. KPR Kab. OKU.
berupa Satu Pasang Salon Merk Polytron, Satu Unit Resiver Parabola Merek GoldSat dan Satu Buah Gunting Behel warna biru Laut.
Setelah Polsek Peninjauan menerima Laporan dari korban, kemudian Sat Rekrim Polsek Peninjauan melakukan oleh Tkp, mencatat saksi-saksi dan langsung dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Hari Selasa (25/02/2020),Sekira Pukul.14.00 Wib, Polsek Peninjauan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga dari Desa Sinar Kedaton yang mau menjual 1(satu) pasang salon merk polytron kepada orang lain.
Mendapat informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Peninjauan Ipda Zulhanas bersama anggota bergerak ke Desa Sinar Kedaton melakukan penyelidikan terhadap 1 ( satu ) pasang salon merk Polytron yang sebelumnya ke 2 pelaku ingin menjual barang tersebut. Setelah di cek ternyata barang tersebut memang milik korban yang hilang pada tanggal 10 Februari 2020 lalu dan dari pengakuan ke 2 pelaku menyatakan benar barang tersebut milik korban yang sebelumnya di curi oleh ke 2 pelaku.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku berikut barang bukti 1 ( satu ) pasang salon merk Polytron, 1 (satu) Buah Gunting Behel warna biru laut dan di amankan ke Polsek Peninjauan untuk ditindaklanjuti secara hukum.