Sat Narkoba Polres OKI mendapatkan informasi bahwa di desa serdang menang kec sp padang kab oki ada seorang bandar laki-laki berinisial DM (18) yg sering bertransaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota satnarkoba mencari kebenaran atas informasi yg di peroleh. Pada hari senin tanggal 24 februari 2020 sekira pukul 12.15 wib anggota sat narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DM di rumahnya di desa serdang menang kec sp padang kab oki. pada saat DM di amankan dan di lakukan pemeriksaan anggota satnarkoba menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda yg berisikan 5 (lima) buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.1(satu) buah pipet plastik berbentuk sendok.1(satu) bundel plastik bening kosong.dan 1 (satu) buah timbangan digital yg di temukan di atas meja rumah tersangka di desa serdang menang kec sp padang kab oki.selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut