Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira jam 07.00 Wib bertempat di dalam pondok kebun pelapor, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korban berupah : 1(satu) unit kompor gas, 1(satu) gulungan waring, 1(satu) unit tabung gas LPG 3 kg, 1(satu) unit mesin air, 1(satu) set mesin stim, unit reskrim polsek jarai mengamankan tersangka LI 18 Tahun, Tani, Ds. Lawang Agung lama kec. Muara payang Kab Lahat. adapun cara pelaku mengambil barang tersebut dengan merusak sengsel kunci gembok pintu pondok kebon, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir kurang lebih Rp. 2500.000(dua juta lima ratus ribu puriah).
Pada hari Rabu tanggal 11 Maret tahun 2020 sekira jam 11.00 wib pelaku di tangkap oleh anggota polsek jarai pada saat tsk sedang berada di jalan Ds. Lawang agung lama kec. Muara payang kab Lahat, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan lalu tersangka dan BB dibawa kepolsek jarai, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap barang milik pelapor dengan cara merusak kunci gembok.
tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek jarai untuk proses hukum.