PAGARALAM – Jajaran Polres Pagaralam terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait maklumat Polri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19, salahsatunya untuk tidak mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
Beberapa agenda persedekahan yang didominasi resepsi pernikahan rela dibatalkan oleh masyarakat Pagaralam meskipun segala kebutuhan sudah disiapkan dan undangan sudah tersebar, begitu juga dengan acara-acara lain seperti, Khitan, Aqiqah dan peringatan 40 hari orang meninggal bahkan kegiatan keagamaan seperti Isro’ Mi’raj dibatalkan bagian dari patuh terhadap maklumat polri yang disampaikan melalui Polres Pagaralam.
Data yang dihimpun, Kamis (26/3/20), terdapat enam agenda persedekahan di wilayah Polsek Pagaralam utara yang melaporkan bersedia dibatalkan, kemudian empat (4) di wilayah Polsek Pagaralam Selatan, tiga di Wilayah Polsek Dempo Selatan.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gunara mengatakan, sejauh ini tidak bahkan melakukan pembubaran terhadap pemilik hajatan namun melakukan upaya persuasif dan preventif edukatif terhadap mereka.
“Dan Alhamdulillah masyarakat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang ada sekarang ini,” jelas Kapolres.
Sebelumnya, diterangkan Kapolres, untuk pernikahan masih ada toleransi, namun terdapat syarat ketat dan prosedur dari pemerintah yang harus dipatuhi oleh yang bersangkutan seperti hanya menghadirkan 30 orang, kemudian menerapkan tempat duduk yang menjaga jarak dengam cara memberikan tanda untuk orang bersila atau jarak tempat duduk minimal 1 meter.
“Dan menerapkan larangan salaman dan cipika cipiki antar pengunjung untuk menghindar kontak langsung serta menyediakan air yg mengalir dengan menyediakan sabun cair atau handsanitizer,” tutup beliau.