Polresta Kediri, Warga Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, IK (36) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Pasalnya, IK diduga melakukan tindakan pidana penipuan kepada beberapa pedagang pasar grosir Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelumnya IK datang di pasar grosir membeli dagangan milik M. Zuhri Wafa berupa 12 karung cabai besar dengan berat 673 kilogram. “Untuk harganya Rp 7.750.000,” jelasnya, Rabu (24/6).
Selain membeli cabai milik M. Zuhri, IK juga membeli cabai milik M. Warizain berupa 6 karung cabai rawit seberat 251 kilogram dengan harga Rp 2.776.000, dan milik Ahmad berupa 5 karung kentang seberat 365 kilogram dengan harga Rp 2.259.000.
Setelah membeli barang, IK mengaku jika barang-barang tersebut akan dikirim ke Hong Kong. “Pelaku mengaku jika akan membayar melalui transfer serta meminta nomor rekening kepada para penjual,” katanya.
Ketiga pedagang tersebut, kata AKP Kamsudi, memberi nomor rekening dan IK mengirim bukti transfer melalui pesan Whatsapp (WA) kepada para pedagang.
“Barang pesanan dikirim ke Jalan Brigjen Katamso dekat tempat kos sesuai permintaan pelaku. Setelah barang dikirim, ternyata pelaku tidak mentransfer uang pembelian barang tersebut dan bukti transfer yang dikirim pelaku melalui WA hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban,” ujarnya.
Atas tindakan IK, para pedagang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12.785.000. Merasa tertipu, para pedagang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke personel Polsek Kediri Kota. “Sementara ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan disangkakan Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.