[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Sudah Tetapkan 73 Orang dan 2 Korporasi Sebagai Tersangka Pembakaran Hutan Dan Lahan

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serius dalam rangka menangani Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang kerap menjadi momok. Sepanjang Januari hingga Juli 2020, korps bhayangkara telah menetapkan 73 orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

“Tersangka sebanyak 75 dengan rincian 73 perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (7/7/2020).

Awi menjelaskan, dari Januari hingga Juli 2020 ini terdapat 68 Laporan Polisi (LP) dengan perincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi, adapun luas lahan yang terbakar total keseluruhanya seluas 303.4375 hektare.

Awi menguraikan, terdapat satu kasus dalam proses penyelidikan, selanjutnya kasus yang telah dinaikan menjadi penyidikan sebanyak 19 kasus,
dengan perincian 12 kasus proses sidik, enam kasus Tahap I dan satu kasus sudah P.19.

Kemudian untuk penyelesaian perkara 48 kasus dengan perincian dua kasus P.21 dan 46 kasus Tahap II (tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU).

Dalam penegakan hukum Kathutla, Awi mengatakan, jajaran Polda Riau paling banyak menerima laporan polisi dengan total 50 LP. Diikuti Polda Kalimantan Tengah sebanyak delapan LP, Polda Kalimantan Utara empat LP, Polda Jambi dua LP, Polda Bangka Belitung dua LP dan Polda Aceh satu LP.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No 39/2014 tentang Perkebunan.

Awi menambahkan, bahwa selama ini Polri sudah berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla, bekerja sama dengan TNI, BNPB, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Disamping itu penegakan hukum terkait Karhutla merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah memperingatkan kepada seluruh Kasatwil untuk selalu menjaga, deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadinya Karhutla.

“Serta pada akhir Juni 2020 Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada Polri untuk melakukan antisipasi Karhutla karena sejak bulan April sebagian wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau, maka Bapak Presiden memberikan arahan guna mengantisipasi Karhutla,” ucap Awi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kasat Binmas Polres PPU Dampingi Operasi Pasar Distribusi LPG 3 kg Bersubsidi
Jaga Kamtibmas, Polres Ngawi Lakukan Pengamanan Nobar Sepak Bola Timnas Indonesia VS Korea Selatan
IRT ini ternyata residivis, kini kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau
RSUD Tugu Jaya Dapat Penilaian Akreditasi dari Kemenkes RI
Keroyok Orang Tanpa Alasan, Pemuda Desa Pulau Beralo Diamankan Polsek Kuantan Hilir
Tingkatkan Kemampuan Personil, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Latihan Beladiri Polri
Lihat Semua
WordPress Lightbox