[language-switcher]
Beranda  Berita

Buat Laporan Palsu Berujung di Hotel Prodeo

Humas Polres Pagaralam – Berusaha lepas dari kejaran debt collector (penagih hutang) dari perusahaan jasa perkreditan kendaraan bermotor karena sudah Empat bulan menunggak membayar cicilan mobil, Ponidi nekat mendatangi Polsek Dempo Tangah untuk membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil.

Namun, bukannya lepas dari jerat hutang kepada leasing, Ponidi (51) yang merupakan warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan di bantu dengan dua rekanya Edi (41) juga Zili (46)ini yang tidak ingin lagi meneruskan cicilan kredit mobilnya dan tidak ingin mobilnya ditarik leasing, malah menjadi senjata makan tuan baginya.

Modus Ponidi yang berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tangah akhirnya terungkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ponidk pun langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.ik,MH Dijelaskan oleh Kapolsek Dempo Tangah Ipda Ramsi melalui mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Dempo Tangah pada hari  Jumat 16 April yang lalu dan 17 April 2020 melaporkan mobil Carry Futura Pickup miliknya dibawa kabur oleh pencuri.

“Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dempo Tangah di Back up Pidum Polres Pagaralam, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Ponidi dicuri orang,. Dari keterangan tersangka, mobilnya hilang hilang di Jalan Simpang Mbacang , Kecamatan Dempo Tengah sekitar 16 April 2020,” kata Kapolsek , Rabu (8/7/2020),
Ipda Ramsi menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit. Akhirnya pelaku dibawa lagi ke Polsek Dempo Tengah, disana penyidik memainkan perannya.

“Dengan teknik khusus, kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah empat bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya. Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu,”jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut di jual di daerah Manna Provinsi Bengkulu . Setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti.

“Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu Dijerat Pasal 266 Kuh Pidana Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 5 Tahun, untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Dempo Tengah,” tutup orang nomor satu di Polsek Dempo Tengah ini.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Bondowoso Diduga Edarkan Pil Koplo
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Personel Polsek Mambi Lakukan Pengamanan Sholat Jumat
Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara
Polsek Pasirian Patroli Obyek vital di Perbankan Cegah Kejahatan
Hadir di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Pengamanan Ibadah Sholat Jumat
TNI-Polri dan Warga Lumajang Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Pasca Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
Lihat Semua
WordPress Lightbox