humas.polri.go.id – Babel, Tim Naga Polres Pangkalpinang meringkus Piter Halomoan (18), tersangka jambret, Sabtu (4/7/2020). Pelaku yang dalam beraksi selalu mengincar handphone milik kaum hawa ini diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
“Pelaku ditangkap setelah merampas tas berisi uang Rp 100 ribu dan HP Vivo V11 milik Lena (51) yang terjadi di simpang lampu merah gubernur Senin 13 April 2020 lalu sekitar pukul 19.00 Wib,” terang Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Minggu (5/7/2020).
Selain beraksi di simpang empat kantor gubernur, pelaku juga pernah beraksi di Jalan Garuda dekat Kedai 8 Pangkalpinang pada Maret 2020, kemudian pada Mei 2020 di depan kuburan belanda dan dekat Masjid Jamik .
“Saat beraksi, tersangka memepet sepeda motor milik korban dari sebelah kiri, lalu langsung mengambil tas milik korban. Dari pengakuan tersangka, dia mengincar korban perempuan atau ibu-ibu,” singkat AKP Adi Putra.
Sementara itu, tersangka Piter mengaku setiap beraksi menggunakan sepeda motor andalannya yakni Honda Supra Fit. Sebelum beraksi, katanya, pelat motor yang digunakan ditutup pakai lakban hitam.
Ini saya lakukan agar motor saya tidak mudah di ketahui oleh polisi atau warga yang melihat saya menjambret. Selesai menjambret saya langsung pulang ke Koba, uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari juga ada buat beli minuman,” katanya.