[language-switcher]
Beranda  Berita

PELAKU KARHUTLA JAMIL(34) DITANGKAP UNIT PUDSUS POLRES MUBA

Humas Polres Muba – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, Menangkap Seorang Pelaku Pembakar Hutan, kebun dan Lahan (Karhutbunlah).

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH, MH mengatakan, Pelaku bernama AHMAD AMIRUDIN Alias JAMIL (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidikan melakukan penyelidikan di lapangan.

 

Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

 

“Dia membuka lahan dengan cara dibakar seluas lebih kurang 0,5 H (Hektar) di jalan Sekayu – Pendopo Pal 10 Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin”bebernya.

 

Diterangkan pelaku JAMIL, seminggu sebelumnya hari Minggu (19 Juli 2020) pelaku JAMIL malakukan penebangan pohon atau batang kayu serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan serta ranting dan daun yang sudah mengering tersebut, sehingga Selasa 28 Juli 2020 sekira jam 11.00 Wib pelaku JAMIL membakarnya dan ditinggalkannya.

 

Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung ditindak Lanjutin, Sehingga Kanit Pidsus IPTU RUSLI, S.H., M.H. beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncurkan ke TKP. didapatkan lahan seluas 5 hektar terbakar dalam Posisi terbakar, Setelah melakukan pemadaman, kata deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan. Mengetahui tersebut Satreskrim langsung menuju kerumah tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres. Tersangka mengakuinya saat Polisi mengintrograsi Nya bahwa benar dia melakukan pembakaran dengan bermodalkan 1 (satu) buah korek api jenis gas merk FORTIS warna hijau.

 

“Pada hari Selasa (28/07/2020) sekita jam 16.00 Wib anggota berhasil mengamankan pemilik lahan. Tersangka mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.(aajm/hms).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
3 Hal Ini Jadi Alasan Komnas HAM Papua Apresiasi Rekrutmen Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pastikan wilayah aman dan upaya pencegahan Guantibmas di Wilayah, Polsek Kresek lakukan giat Patroli Sambang Warga
Patroli mobile malam hari sangat evektif mengantisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas di Malam Hari.
Polsek Kresek lakukan giat Patroli Dialogis demi menjaga Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Kresek
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Mempererat Sinergitas dengan para Sesepuh, Polsek Kresek kunjungi Tokoh Masyarakat di Desa
Apel Pagi Polsek Panongan Polresta Tangerang,Sebagai Bentuk Komunikasi Pimpinan Dan Anggota
Lihat Semua
WordPress Lightbox