Maluku Tenggara – Bhabinkamtibmas Polsek Kei Kecil Barat (KKB) Brigpol Riland Larwuy giat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) kepada sejumlah warga masyarakat Desa Ohoiren Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara Kamis, 26/11/2020 sekitar pukul 11:00 WIT.
Sosialisasi ini turut diikuti empat warga pemuda Desa Ohoires antara lain Stanslaus Rahayaan, Ronald Rahayaan, Hendrikus Rahayaan, Marten Rahayaan dan Zakarias Yanwarin
Dalam giat tersebut Babinkamtibmas Brigpol Riland Larwuy menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus menjelaskan tentang sanksi Pungli dan ancaman pidananya Suap yang antara lain :
– Pasal 2 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), dan
– Pasal 3 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Selama pelaksanaan giat tersebut berlangsung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.